KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB
Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

Atlet panjat tebing berusaha memanjat saat mengikuti kejuaraan panjat tebing tingkat pelajar seri 3 Jawa Tengah kategori Boulder di kompleks BPBD Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (7/9/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNewsCorporate social responsibility (CSR) merupakan istilah yang kerap didengar. Di Indonesia, CSR dikenal juga sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Adapun TJSL menjadi salah satu kewajiban yang dipikul perseroan terbatas (PT).

Kewajiban TJSL bagi PT diatur dalam Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Berdasarkan UU PT, TJSL berarti komitmen PT untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merujuk Pasal 74 ayat (1) UU PT, PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan TJSL. Apabila PT tidak menjalankan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati Pasal 74 ayat (1) UU PT hanya mewajibkan TJSL bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang SDA, nyatanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab PT secara luas. Artinya, TJSL menjadi tanggung jawab bagi PT baik yang bergerak di bidang SDA maupun non-SDA.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 PP 46/2022. Pasal tersebut menyatakan setiap PT selaku subjek hukum mempunyai TJSL. Lebih lanjut, bagian penjelasan Pasal 2 PP 46/2022 menyatakan:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya setiap PT, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan PT yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut.“

Terdapat beragam bentuk TJSL atau CSR yang bisa dilakukan PT. Bentuk CSR itu mulai dari memberikan beasiswa, membangun sarana dan prasarana infrastruktur sosial untuk masyarakat sekitar, hingga untuk pembinaan olahraga.

Terkait dengan pajak, CSR terkait dengan ketentuan sehubungan dengan sumbangan. Bagi pemberi CSR atau sumbangan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) telah mengatur jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Salah satu bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘m’ UU PPh. Ketentuan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga diatur lebih lanjut dalam PP 93/2010.

Pasal 1 huruf ‘d’ PP 93/2010 menegaskan sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak salah satunya adalah sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Adapun yang dimaksud dengan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga adalah sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 1 huruf ‘d’ PP 93/2010, lembaga pembinaan olahraga berarti organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

Sementara itu, olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Namun, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan sumbangan pembinaan olahraga tidak bisa sembarang dikurangkan. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh PT. Merujuk Pasal 2 PP 93/2010, sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

(i) wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;

(ii) pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;

(iii) didukung oleh bukti yang sah; dan

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

(iv) lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Kendati memenuhi syarat, pemerintah membatasi besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mengacu Pasal 3 PP 93/2010, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Misal, penghasilan neto fiskal wajib pajak adalah Rp80 miliar maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp4 miliar. Apabila wajib pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5 miliar maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, PT sebagai pemberi sumbangan wajib mencatat sumbangan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya. Selain mencatat sumbangan, PT juga wajib melampirkan tanda bukti penerimaan sumbangan sesuai dengan format pada Lampiran II PMK 76/2011 pada SPT Tahunan PPh badan.

Perlu diperhatikan, apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka biaya atas sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 93/2010.

Berdasarkan penjelasan yang diuraikan, PT atau perusahaan yang memberikan CSR untuk pembinaan olahraga bisa menjadikan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun demikian, CSR yang diberikan harus memenuhi syarat dalam PP 93/2010. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?