KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan pajak harus dikenakan secara berkeadilan dan tidak membebani kelompok manapun.

Saat membuka The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC): Islamic Public Finance Role and Optimization, Thomas mengatakan keuangan publik Islam mengajarkan bahwa sumber daya harus dialokasikan secara adil tanpa ada diskriminasi.

"Selain membayar pajak, warga negara juga didorong berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat masyarakat melalui zakat, sedekah, dan sumbangan-sumbangan lain yang bersifat sukarela," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pajak dan dana-dana lainnya yang terkumpul tersebut diperlukan untuk meminimalisir disparitas dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

"Pengeluaran anggaran harus berfokus pada memajukan kesejahteraan sosial seperti menyediakan layanan publik yang berkualitas, kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan jaring pengamanan untuk membantu masyarakat yang termarjinalkan," ujar Thomas.

Tak hanya itu, dana publik juga harus dikelola dengan bijaksana dan seimbang, sejalan dengan prinsip iqtisad. Artinya, belanja publik harus sejalan dengan tingkat pendapatan guna mencegah timbulnya utang publik yang berlebih.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Dengan demikian, penggunaan dana publik harus didokumentasikan dengan jelas, dengan audit reguler untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah korupsi atau penyalahgunaan sumber daya," tutur Thomas.

Thomas menjelaskan Islam juga mengajarkan kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi pada kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat, bukan kegiatan ekonomi yang hanya menciptakan keuntungan spekulatif tanpa manfaat riil bagi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP