KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan pajak harus dikenakan secara berkeadilan dan tidak membebani kelompok manapun.

Saat membuka The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC): Islamic Public Finance Role and Optimization, Thomas mengatakan keuangan publik Islam mengajarkan bahwa sumber daya harus dialokasikan secara adil tanpa ada diskriminasi.

"Selain membayar pajak, warga negara juga didorong berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat masyarakat melalui zakat, sedekah, dan sumbangan-sumbangan lain yang bersifat sukarela," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pajak dan dana-dana lainnya yang terkumpul tersebut diperlukan untuk meminimalisir disparitas dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

"Pengeluaran anggaran harus berfokus pada memajukan kesejahteraan sosial seperti menyediakan layanan publik yang berkualitas, kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan jaring pengamanan untuk membantu masyarakat yang termarjinalkan," ujar Thomas.

Tak hanya itu, dana publik juga harus dikelola dengan bijaksana dan seimbang, sejalan dengan prinsip iqtisad. Artinya, belanja publik harus sejalan dengan tingkat pendapatan guna mencegah timbulnya utang publik yang berlebih.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dengan demikian, penggunaan dana publik harus didokumentasikan dengan jelas, dengan audit reguler untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah korupsi atau penyalahgunaan sumber daya," tutur Thomas.

Thomas menjelaskan Islam juga mengajarkan kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi pada kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat, bukan kegiatan ekonomi yang hanya menciptakan keuntungan spekulatif tanpa manfaat riil bagi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja