KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan pajak harus dikenakan secara berkeadilan dan tidak membebani kelompok manapun.

Saat membuka The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC): Islamic Public Finance Role and Optimization, Thomas mengatakan keuangan publik Islam mengajarkan bahwa sumber daya harus dialokasikan secara adil tanpa ada diskriminasi.

"Selain membayar pajak, warga negara juga didorong berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat masyarakat melalui zakat, sedekah, dan sumbangan-sumbangan lain yang bersifat sukarela," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pajak dan dana-dana lainnya yang terkumpul tersebut diperlukan untuk meminimalisir disparitas dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

"Pengeluaran anggaran harus berfokus pada memajukan kesejahteraan sosial seperti menyediakan layanan publik yang berkualitas, kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan jaring pengamanan untuk membantu masyarakat yang termarjinalkan," ujar Thomas.

Tak hanya itu, dana publik juga harus dikelola dengan bijaksana dan seimbang, sejalan dengan prinsip iqtisad. Artinya, belanja publik harus sejalan dengan tingkat pendapatan guna mencegah timbulnya utang publik yang berlebih.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Dengan demikian, penggunaan dana publik harus didokumentasikan dengan jelas, dengan audit reguler untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah korupsi atau penyalahgunaan sumber daya," tutur Thomas.

Thomas menjelaskan Islam juga mengajarkan kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi pada kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat, bukan kegiatan ekonomi yang hanya menciptakan keuntungan spekulatif tanpa manfaat riil bagi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI