KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi. Petugas panitia zakat berdoa bersama pembayar zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak soal ketentuan zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Melalui zakat, lanjutnya, wajib pajak pun dapat membayar pajak dengan nominal lebih kecil.

"Legal loh membayar membayar pajak lebih kecil karena memang aturannya mengatakan demikian. Silakan Anda kurangkan zakat dari penghasilannya," katanya dalam dialog Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yudha mengatakan zakat sebagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 60/2010.

Dia menjelaskan zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan lembaga/badan penerima zakat tersebut.

Daftar lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Di sisi lain, wajib pajak yang menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pada proses penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran ini paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama lembaga keagamaan; dan tanda tangan petugas. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank, bukti pembayaran ini perlu divalidasi petugas bank.

"Ini hak dari para muzaki untuk mengurangkan zakat yang mereka bayar dalam pelaporan SPT tahunan, dalam menghitung pajaknya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP