KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi. Petugas panitia zakat berdoa bersama pembayar zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak soal ketentuan zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Melalui zakat, lanjutnya, wajib pajak pun dapat membayar pajak dengan nominal lebih kecil.

"Legal loh membayar membayar pajak lebih kecil karena memang aturannya mengatakan demikian. Silakan Anda kurangkan zakat dari penghasilannya," katanya dalam dialog Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Yudha mengatakan zakat sebagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 60/2010.

Dia menjelaskan zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan lembaga/badan penerima zakat tersebut.

Daftar lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Di sisi lain, wajib pajak yang menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pada proses penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran ini paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama lembaga keagamaan; dan tanda tangan petugas. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank, bukti pembayaran ini perlu divalidasi petugas bank.

"Ini hak dari para muzaki untuk mengurangkan zakat yang mereka bayar dalam pelaporan SPT tahunan, dalam menghitung pajaknya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global