ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan zakat sebagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada lembaga/badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengimbau wajib pajak untuk selalu memperhatikan lembaga/badan penerima amil zakat yang tersebut.

"Ini adalah profilnya [lembaga amil zakat yang beberapa kali terjadi perubahan]. Kami coba sampaikan betapa dinamisnya kegiatan umat seluruh agama," katanya dalam dialog Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yudha menuturkan zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Pearturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

Untuk itu, dia menyarankan agar muzaki mengecek daftar lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024 sebelum memberikan zakat.

Saat ini, lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak yang menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pada proses penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran ini paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama lembaga keagamaan; dan tanda tangan petugas. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank, bukti pembayaran ini perlu divalidasi petugas bank.

Dengan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, Yudha meyakini potensi zakat yang besar bakal tergarap lebih optimal. Untuk itu, dia berharap lembaga-lembaga amil zakat aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada para muzaki.

"Untungnya membayar zakat, Bapak-Ibu bisa menghemat pajak sehingga potensi umat dari sisi zakat ini bisa ditingkatkan lagi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen