ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan zakat sebagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada lembaga/badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengimbau wajib pajak untuk selalu memperhatikan lembaga/badan penerima amil zakat yang tersebut.

"Ini adalah profilnya [lembaga amil zakat yang beberapa kali terjadi perubahan]. Kami coba sampaikan betapa dinamisnya kegiatan umat seluruh agama," katanya dalam dialog Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yudha menuturkan zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Pearturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

Untuk itu, dia menyarankan agar muzaki mengecek daftar lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024 sebelum memberikan zakat.

Saat ini, lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wajib pajak yang menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pada proses penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran ini paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama lembaga keagamaan; dan tanda tangan petugas. Apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank, bukti pembayaran ini perlu divalidasi petugas bank.

Dengan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, Yudha meyakini potensi zakat yang besar bakal tergarap lebih optimal. Untuk itu, dia berharap lembaga-lembaga amil zakat aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada para muzaki.

"Untungnya membayar zakat, Bapak-Ibu bisa menghemat pajak sehingga potensi umat dari sisi zakat ini bisa ditingkatkan lagi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP