PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB
Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR menyoroti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengatakan banyak pelaku usaha yang mengeluhkan penerbitan SP2DK oleh DJP dalam beberapa waktu terakhir.

"Bolehlah SP2DK ini diluncurkan kepada teman-teman semua [wajib pajak], tetapi tolong jangan membabi buta Pak. Ini mungkin yang menjadi catatan Pak," ujar Jiddan, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para anggota Komisi XI DPR melaporkan masalah-masalah terkait penerbitan SP2DK tersebut ke pemerintah.

"Kalau ada yang merasa membabi buta, tolong sampaikan ke kami. Bapak dan Ibu kan punya telinga dan mata di lapangan, kalau ada yang komplain dapat surat cinta yang tidak jelas, SP2DK tadi, monggo. Bapak dan Ibu sekalian kan memang wakil rakyat yang harus menampung itu," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK, yakni kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:
Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka audio visual, ataupun secara tertulis.

Kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut atas kegiatan P2DK terhadap wajib pajak akan dimuat dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

Bila disimpulkan bahwa wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian, LHP2DK akan mengusulkan pemeriksaan atas wajib pajak dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rahmadi 16 November 2024 | 15:31 WIB

Kami para WP merasa diperas sama dirjen pajak melalui SP2DK ini. Ada juga dikirim SP2DK padahal WP tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Tetapi KPP minta sumbangan secara terang-terangan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Sabtu, 16 November 2024 | 16:45 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Sabtu, 16 November 2024 | 16:15 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional Pajak di FEB Unpad, DDTC Bagikan Buku Gratis

Sabtu, 16 November 2024 | 15:30 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional FEB Unpad, Jadi Bekal Berkarier di Bidang Pajak

Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai