PMK 81/2024

PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 19:00 WIB
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan dilakukan baik melalui permohonan atau secara jabatan.

Namun, selain memperhatikan pemenuhan syarat subjektif-objektif, penghapusan NPWP orang pribadi hanya bisa dilakukan sepanjang memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum. PMK 81/2024 mengatur ada 13 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud.

"[Pertama], pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," bunyi Pasal 31 huruf e angka 1 PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Selain pembetulan, ada 12 upaya administratif dan upaya hukum lainnya yang membuat penghapusan NPWP tidak bisa dilakukan. Di antaranya, pengajuan keberatan, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, serta pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB yang tidak benar.

Selanjutnya, penghapusan NPWP juga tidak bisa dilakukan sepanjang wajib pajak masih dalam proses pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ketentuan mengenai proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan dalam PMK 81/2024 sebenarnya berbeda dengan ketentuan lama yang tertuang dalam PMK 147/2017. Dalam beleid yang sebelumnya, hanya ada 8 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan.

Perlu diketahui, penghapusan NPWP dilakukan dalam beberapa kondisi. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk (bagi yang sebelumnya berstatus sebagai penduduk).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Rabu, 13 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil