PMK 81/2024

PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 19:00 WIB
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan dilakukan baik melalui permohonan atau secara jabatan.

Namun, selain memperhatikan pemenuhan syarat subjektif-objektif, penghapusan NPWP orang pribadi hanya bisa dilakukan sepanjang memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum. PMK 81/2024 mengatur ada 13 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud.

"[Pertama], pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," bunyi Pasal 31 huruf e angka 1 PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain pembetulan, ada 12 upaya administratif dan upaya hukum lainnya yang membuat penghapusan NPWP tidak bisa dilakukan. Di antaranya, pengajuan keberatan, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, serta pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB yang tidak benar.

Selanjutnya, penghapusan NPWP juga tidak bisa dilakukan sepanjang wajib pajak masih dalam proses pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Ketentuan mengenai proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan dalam PMK 81/2024 sebenarnya berbeda dengan ketentuan lama yang tertuang dalam PMK 147/2017. Dalam beleid yang sebelumnya, hanya ada 8 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan.

Perlu diketahui, penghapusan NPWP dilakukan dalam beberapa kondisi. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk (bagi yang sebelumnya berstatus sebagai penduduk).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax