PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 untuk mendukung terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan poin-poin yang diatur ulang dalam PMK 81/2024 menjadi dasar hukum penataan uang proses bisnis pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

"PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapai," ujar Dwi, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan DJP seiring dengan terbitnya PMK 81/2024 antara lain:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua KPP (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh DJP atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

3. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, 1 kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan SPT dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh nomor objek pajak (NOP) dan pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional