KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB
Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Ilustrasi. Petugas Satpol PP menempelkan stiker peringatan saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.

BULELENG, DDTCNews - Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Bali meminta pemkab memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak reklame.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan ada banyak reklame yang terpasang di seluruh wilayah Buleleng. Menurutnya, semua reklame tersebut semestinya terdaftar dan dipungut pajak.

"Biaya sewa 1 titik untuk 1 bulan sebesar Rp10 juta. Minimal pemilik reklame membayar pajaknya 20% dari nilai sewa," katanya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Ketut Susila mengatakan potensi pajak reklame yang tergarap di Kabupaten Buleleng masih tergolong kecil. Dia pun menyayangkan usulan target pajak reklame pada tahun depan yang hanya senilai Rp3 miliar.

Dia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah reklame yang mencapai 701 titik di seluruh Kabupaten Buleleng. Menurut hitungannya, target pajak reklame semestinya mencapai Rp10 miliar per tahun.

Ketut Susila menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan pajak daerah yang potensial di Kabupaten Buleleng. Namun, hal itu hanya dapat tercapai jika pemkab mampu tegas terhadap semua jenis reklame ilegal.

Baca Juga:
Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Adapun saat ini, lanjutnya, masih banyak papan reklame yang belum berizin dan tidak membayar pajak.

Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Made Pasda Gunawan menyebut pemungutan pajak reklame didasarkan pada izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pajak baru bisa dikenakan apabila pemilik reklame sudah mengantongi izin dari DPMPTSP.

"Setelah ada izin dari DPMPTSP, kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudian, pemohon membayar langsung melalui aplikasi dengan tarif pajak reklame 20% dari nilai sewa," ujarnya dilansir nusabali.com.

Pasda menambahkan optimalisasi pajak reklame akan membutuhkan kerja sama dari BPKPD, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR), serta Satpol PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil