KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB
Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Ilustrasi. Petugas Satpol PP menempelkan stiker peringatan saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.

BULELENG, DDTCNews - Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Bali meminta pemkab memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak reklame.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan ada banyak reklame yang terpasang di seluruh wilayah Buleleng. Menurutnya, semua reklame tersebut semestinya terdaftar dan dipungut pajak.

"Biaya sewa 1 titik untuk 1 bulan sebesar Rp10 juta. Minimal pemilik reklame membayar pajaknya 20% dari nilai sewa," katanya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketut Susila mengatakan potensi pajak reklame yang tergarap di Kabupaten Buleleng masih tergolong kecil. Dia pun menyayangkan usulan target pajak reklame pada tahun depan yang hanya senilai Rp3 miliar.

Dia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah reklame yang mencapai 701 titik di seluruh Kabupaten Buleleng. Menurut hitungannya, target pajak reklame semestinya mencapai Rp10 miliar per tahun.

Ketut Susila menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan pajak daerah yang potensial di Kabupaten Buleleng. Namun, hal itu hanya dapat tercapai jika pemkab mampu tegas terhadap semua jenis reklame ilegal.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun saat ini, lanjutnya, masih banyak papan reklame yang belum berizin dan tidak membayar pajak.

Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Made Pasda Gunawan menyebut pemungutan pajak reklame didasarkan pada izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pajak baru bisa dikenakan apabila pemilik reklame sudah mengantongi izin dari DPMPTSP.

"Setelah ada izin dari DPMPTSP, kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudian, pemohon membayar langsung melalui aplikasi dengan tarif pajak reklame 20% dari nilai sewa," ujarnya dilansir nusabali.com.

Pasda menambahkan optimalisasi pajak reklame akan membutuhkan kerja sama dari BPKPD, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR), serta Satpol PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak