CORETAX SYSTEM

Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 10:30 WIB
Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban tersebut bisa diterapkan pada era coretax mengingat pajak masukan dalam faktur pajak standar akan langsung diketahui dan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.

"Dalam coretax, faktur pajak standar di-prepopulated dalam pajak masukan yang akan dikreditkan dalam SPT, sehingga hak pengkreditan tidak tertunda," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Pajak masukan yang bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diterima oleh PKP melalui akun coretax, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak masih berpotensi terlambat diterima oleh PKP.

Oleh karena itu, lanjut Yon, perlu diberikan fleksibilitas khusus untuk mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

"Mengingat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak masih dimungkinkan terjadi lag pada waktu tersebut, masih dibuka kesempatan melakukan pengkreditan pajak masukan di masa yang berbeda," ujarnya.

Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengkreditkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama tercantum dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024.

"Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama," bunyi pasal 375 ayat (1).

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Khusus untuk pajak masukan yang ada di dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen dibuat.

Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya bila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan lewat penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN. PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?