CORETAX SYSTEM

Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 10:30 WIB
Coretax Wajibkan PKP Langsung Kreditkan Pajak Masukan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban tersebut bisa diterapkan pada era coretax mengingat pajak masukan dalam faktur pajak standar akan langsung diketahui dan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.

"Dalam coretax, faktur pajak standar di-prepopulated dalam pajak masukan yang akan dikreditkan dalam SPT, sehingga hak pengkreditan tidak tertunda," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pajak masukan yang bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diterima oleh PKP melalui akun coretax, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak masih berpotensi terlambat diterima oleh PKP.

Oleh karena itu, lanjut Yon, perlu diberikan fleksibilitas khusus untuk mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mengingat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak masih dimungkinkan terjadi lag pada waktu tersebut, masih dibuka kesempatan melakukan pengkreditan pajak masukan di masa yang berbeda," ujarnya.

Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengkreditkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama tercantum dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024.

"Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama," bunyi pasal 375 ayat (1).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Khusus untuk pajak masukan yang ada di dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen dibuat.

Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya bila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan lewat penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN. PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak