KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB
Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Focus group discussion dan penyerahan apresiasi kepada desa-desa di Pulau Simeulue yang taat pajak. 

SIMEULUE, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mendorong kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak. Salah satu caranya dengan memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang dinilai patuh dalam menjalankan seluruh kewajibannya.

Yang terbaru, KPP Pratama Tapaktuan, Aceh Selatan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada desa-desa di Pulau Simeulue, Kabupaten Simeulue yang dianggap taat pajak pada tahun pajak 2023 lalu.

"Ada 3 desa yang memperoleh penghargaan kali ini," kata Kepala KPP Pratama Tapaktuan Agung Ponco Nugroho, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ketiga desa tersebut, pertama, Desa Sibuluh di Kecamatan Simeulue Cut yang mendapat predikat Penyetoran Pajak Tepat Waktu Terbaik. Kedua, Desa Ganting di Kecamatan Simeulue Timur yang memperoleh predikat Tarif Efektif Rata-Rata Terbaik. Ketiga, Desa Amarabu di Kecamatan Simeulue Cut yang mendapatkan predikat Pelaporan Pajak Terbaik Tahun 2023.

Agung menambahkan penghargaan juga diberikan kepada kecamatan yang berhasil membina desa di wilayahnya untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Kategori kecamatan terbaik tersebut diraih oleh Kecamatan Alafan.

KPP Pratama Tapaktuan juga memberikan apresiasinya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Simeulue sebagai Mitra Kolaborator Pengawasan Pajak atas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi menyambut positif penyerahan apresiasi dari KPP Pratama Tapaktuan kepada desa-desa yang dinilai patuh pajak.

Dalam sambutannya, Teuku Reza menyampaikan bahwa meskipun Simeulue merupakan daerah yang lokasinya relatif jauh dari daratan Sumatera, pemenuhan kewajiban pajak tetap unggul. Hal ini menunjukkan Simeulue bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kemandirian fiskal.

Apalagi, dengan dana otonomi khusus (otsus) di Aceh yang akan berakhir pada 2027, seluruh elemen pemerintahan harus bersinergi dalam memperkuat kapasitas fiskal, baik dari sisi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Kegiatan apresiasi tersebut dilanjutkan dengan focus group discussion terkait optimalisasi tata kelola perpajakan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang dihadiri oleh 138 kepala desa, 10 camat, dan 4 tenaga ahli pendamping desa.

Kepala KP2KP Sinabang Aulia Hidayat menyampaikan bahwa kepala desa harus menyusun mekanisme tax control framework (TCF) dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya, agar pajak yang terutang atas belanja desa dapat dipenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

Aulia menambahkan pengelolaan pajak yang terutang tidak dapat dibebankan hanya pada kepala urusan keuangan desa saja. Perlu mekanisme pengawasan berkala dari kepala desa untuk memastikan bahwa aparatur yang ditugaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan telah mematuhi regulasi yang berlaku.

Aulia berharap kegiatan FGD ini dapat mendorong peningkatan tata kelola perpajakan atas penggunaan dana desa di Kabupaten Simeulue. Dengan demikian, regional tax ratio di Kabupaten Simeulue akan mengalami peningkatan sehingga mendukung tercapainya target tax ratio nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP