Focus group discussion dan penyerahan apresiasi kepada desa-desa di Pulau Simeulue yang taat pajak.
SIMEULUE, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mendorong kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak. Salah satu caranya dengan memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang dinilai patuh dalam menjalankan seluruh kewajibannya.
Yang terbaru, KPP Pratama Tapaktuan, Aceh Selatan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada desa-desa di Pulau Simeulue, Kabupaten Simeulue yang dianggap taat pajak pada tahun pajak 2023 lalu.
"Ada 3 desa yang memperoleh penghargaan kali ini," kata Kepala KPP Pratama Tapaktuan Agung Ponco Nugroho, Kamis (14/11/2024).
Ketiga desa tersebut, pertama, Desa Sibuluh di Kecamatan Simeulue Cut yang mendapat predikat Penyetoran Pajak Tepat Waktu Terbaik. Kedua, Desa Ganting di Kecamatan Simeulue Timur yang memperoleh predikat Tarif Efektif Rata-Rata Terbaik. Ketiga, Desa Amarabu di Kecamatan Simeulue Cut yang mendapatkan predikat Pelaporan Pajak Terbaik Tahun 2023.
Agung menambahkan penghargaan juga diberikan kepada kecamatan yang berhasil membina desa di wilayahnya untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Kategori kecamatan terbaik tersebut diraih oleh Kecamatan Alafan.
KPP Pratama Tapaktuan juga memberikan apresiasinya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Simeulue sebagai Mitra Kolaborator Pengawasan Pajak atas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simeulue.
Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi menyambut positif penyerahan apresiasi dari KPP Pratama Tapaktuan kepada desa-desa yang dinilai patuh pajak.
Dalam sambutannya, Teuku Reza menyampaikan bahwa meskipun Simeulue merupakan daerah yang lokasinya relatif jauh dari daratan Sumatera, pemenuhan kewajiban pajak tetap unggul. Hal ini menunjukkan Simeulue bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kemandirian fiskal.
Apalagi, dengan dana otonomi khusus (otsus) di Aceh yang akan berakhir pada 2027, seluruh elemen pemerintahan harus bersinergi dalam memperkuat kapasitas fiskal, baik dari sisi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
Kegiatan apresiasi tersebut dilanjutkan dengan focus group discussion terkait optimalisasi tata kelola perpajakan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang dihadiri oleh 138 kepala desa, 10 camat, dan 4 tenaga ahli pendamping desa.
Kepala KP2KP Sinabang Aulia Hidayat menyampaikan bahwa kepala desa harus menyusun mekanisme tax control framework (TCF) dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya, agar pajak yang terutang atas belanja desa dapat dipenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu.
Aulia menambahkan pengelolaan pajak yang terutang tidak dapat dibebankan hanya pada kepala urusan keuangan desa saja. Perlu mekanisme pengawasan berkala dari kepala desa untuk memastikan bahwa aparatur yang ditugaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Aulia berharap kegiatan FGD ini dapat mendorong peningkatan tata kelola perpajakan atas penggunaan dana desa di Kabupaten Simeulue. Dengan demikian, regional tax ratio di Kabupaten Simeulue akan mengalami peningkatan sehingga mendukung tercapainya target tax ratio nasional. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.