PMK 81/2024

Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 November 2024 | 12:00 WIB
Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 81/2024, memberikan kewenangan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik.

Keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik itu nantinya akan dikirimkan kepada wajib pajak secara elektronik melalui akun wajib pajak seiring dengan berlakunya coretax. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas.

“Dirjen Pajak mengirim keputusan ... dan dokumen elektronik ... kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak ..., kecuali keputusan dan dokumen elektronik yang harus dikirimkan oleh dirjen pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Dengan demikian, pascaberlakunya coretax, dirjen pajak akan tetap mengirimkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas apabila diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dirjen pajak juga dapat mengirimkan kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik apabila diminta oleh wajib pajak. Selain itu, dirjen pajak juga bisa mengirimkan hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik berdasarkan pertimbangannya sendiri.

“Dalam hal terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak, dirjen pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Adapun kertas hasil cetakan tersebut bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui salah satu dari 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile. Ketiga, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Apabila dikirimkan dalam bentuk kertas hasil cetakan, ketentuan tanggal pengiriman keputusan dan dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman faksimile, dalam hal disampaikan melalui facsimile; atau
  3. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Seperti diketahui, PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan penerbitan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik. Perincian jenis keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik tersebut dapat disimak dalam Pasal 11 PMK 81/2024. Simak Dirjen Pajak Berwenang Terbitkan Keputusan dalam Bentuk Elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Ada Opsen Pajak, Pemkab Harap Kemandirian Fiskal Daerah Meningkat