CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bakal calon kepala daerah nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.

Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi coretax. Adapun kanal itu berada di kanal Layanan Wajib Pajak dan subkanal Layanan Administrasi.

“Berikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia [di menu Buat Permohonan Layanan Administrasi]: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ... subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,” bunyi salah satu penjelasan modul itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mengantongi surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024. Beleid itu di antaranya mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 20 PKPU 8/2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen yang persyaratan. Dokumen itu di antaranya adalah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Selain menunjukkan tidak adanya tunggakan pajak, surat tersebut juga dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Selain itu, calon kepala daerah juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pribadi. NPWP tersebut nantinya juga harus dilampirkan saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Dokumen persyaratan... meliputi: ...d. kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 2 PKPU 8/2024.

Dalam praktiknya, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah disebut juga tax clearance. Fotokopi NPWP dan tax clearance wajib dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024.

Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024 tersebut mensyaratkan calon kepala daerah beserta juga dengan calon wakil kepala daerah untuk memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Adapun calon kepala daerah beserta wakilnya itu meliputi gubernur, bupati, dan walikota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil