CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bakal calon kepala daerah nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.

Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi coretax. Adapun kanal itu berada di kanal Layanan Wajib Pajak dan subkanal Layanan Administrasi.

“Berikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia [di menu Buat Permohonan Layanan Administrasi]: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ... subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,” bunyi salah satu penjelasan modul itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mengantongi surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024. Beleid itu di antaranya mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 20 PKPU 8/2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen yang persyaratan. Dokumen itu di antaranya adalah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Selain menunjukkan tidak adanya tunggakan pajak, surat tersebut juga dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selain itu, calon kepala daerah juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pribadi. NPWP tersebut nantinya juga harus dilampirkan saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Dokumen persyaratan... meliputi: ...d. kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 2 PKPU 8/2024.

Dalam praktiknya, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah disebut juga tax clearance. Fotokopi NPWP dan tax clearance wajib dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024.

Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024 tersebut mensyaratkan calon kepala daerah beserta juga dengan calon wakil kepala daerah untuk memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Adapun calon kepala daerah beserta wakilnya itu meliputi gubernur, bupati, dan walikota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!