CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bakal calon kepala daerah nantinya dapat mengajukan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui coretax. Hal ini dijelaskan dalam Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak.

Merujuk modul tersebut, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi salah satu dokumen yang dapat diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi coretax. Adapun kanal itu berada di kanal Layanan Wajib Pajak dan subkanal Layanan Administrasi.

“Berikut adalah daftar jenis dan subjenis layanan perpajakan yang tersedia [di menu Buat Permohonan Layanan Administrasi]: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ... subjenis AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah,” bunyi salah satu penjelasan modul itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mengantongi surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024. Beleid itu di antaranya mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 20 PKPU 8/2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen yang persyaratan. Dokumen itu di antaranya adalah surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Selain menunjukkan tidak adanya tunggakan pajak, surat tersebut juga dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, calon kepala daerah juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pribadi. NPWP tersebut nantinya juga harus dilampirkan saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Dokumen persyaratan... meliputi: ...d. kartu NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 2 PKPU 8/2024.

Dalam praktiknya, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah disebut juga tax clearance. Fotokopi NPWP dan tax clearance wajib dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024.

Pasal 14 ayat (2) huruf l PKPU 8/2024 tersebut mensyaratkan calon kepala daerah beserta juga dengan calon wakil kepala daerah untuk memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Adapun calon kepala daerah beserta wakilnya itu meliputi gubernur, bupati, dan walikota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak