PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB
Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 74/2024, wajib pajak diperbolehkan mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Batasan tertentu tersebut diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak.

“Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK 74/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
Changes in Allowances for Bad Debts Initial Balance Calculation Method

Merujuk pada beleid tersebut, pembentukan cadangan piutang merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

Selanjutnya, cadangan piutang tak tertagih awal merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan atau nilai batasan tertentu.

Baca Juga:
Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Artinya, apabila setelah dibandingkan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun versi komersial dengan versi fiskal didapatkan lebih kecil versi fiskal maka yang digunakan adalah versi fiskal. Sebaliknya, apabila versi komersial lebih kecil maka menggunakan nilai tercatat versi komersial.

Batasan tertentu terkait nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dapat dilihat pada Lampiran huruf A PMK 74/2024.

Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak juga harus dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. Mengenai ketentuan kelompok piutang tersebut dapat dilihat pada Pasal 5 PMK 74/2024.

Baca Juga:
Certain Thresholds for the Calculation of Allowances for Bad Debts

Kemudian, pada awal tahun pajak berikutnya, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak menjadi nilai tercatat cadangan piutang pada awal tahun.

Perlu diperhatikan, sesuai dengan Pasal 2 PMK 74/2024, Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk wajib pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak Piutang. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Changes in Allowances for Bad Debts Initial Balance Calculation Method

Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 08 November 2024 | 11:15 WIB PMK 74/2024

Certain Thresholds for the Calculation of Allowances for Bad Debts

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6