PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB
Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 74/2024, wajib pajak diperbolehkan mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Batasan tertentu tersebut diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak.

“Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK 74/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Merujuk pada beleid tersebut, pembentukan cadangan piutang merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

Selanjutnya, cadangan piutang tak tertagih awal merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan atau nilai batasan tertentu.

Baca Juga:
Ini Batasan Tertentu untuk Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Artinya, apabila setelah dibandingkan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun versi komersial dengan versi fiskal didapatkan lebih kecil versi fiskal maka yang digunakan adalah versi fiskal. Sebaliknya, apabila versi komersial lebih kecil maka menggunakan nilai tercatat versi komersial.

Batasan tertentu terkait nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dapat dilihat pada Lampiran huruf A PMK 74/2024.

Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak juga harus dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. Mengenai ketentuan kelompok piutang tersebut dapat dilihat pada Pasal 5 PMK 74/2024.

Baca Juga:
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, WP Sampaikan Dokumen Ini

Kemudian, pada awal tahun pajak berikutnya, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak menjadi nilai tercatat cadangan piutang pada awal tahun.

Perlu diperhatikan, sesuai dengan Pasal 2 PMK 74/2024, Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk wajib pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak Piutang. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Ada Opsen Pajak, Pemkab Harap Kemandirian Fiskal Daerah Meningkat