PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB
Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR menyoroti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengatakan banyak pelaku usaha yang mengeluhkan penerbitan SP2DK oleh DJP dalam beberapa waktu terakhir.

"Bolehlah SP2DK ini diluncurkan kepada teman-teman semua [wajib pajak], tetapi tolong jangan membabi buta Pak. Ini mungkin yang menjadi catatan Pak," ujar Jiddan, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para anggota Komisi XI DPR melaporkan masalah-masalah terkait penerbitan SP2DK tersebut ke pemerintah.

"Kalau ada yang merasa membabi buta, tolong sampaikan ke kami. Bapak dan Ibu kan punya telinga dan mata di lapangan, kalau ada yang komplain dapat surat cinta yang tidak jelas, SP2DK tadi, monggo. Bapak dan Ibu sekalian kan memang wakil rakyat yang harus menampung itu," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK, yakni kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka audio visual, ataupun secara tertulis.

Kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut atas kegiatan P2DK terhadap wajib pajak akan dimuat dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

Bila disimpulkan bahwa wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian, LHP2DK akan mengusulkan pemeriksaan atas wajib pajak dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rahmadi 16 November 2024 | 15:31 WIB

Kami para WP merasa diperas sama dirjen pajak melalui SP2DK ini. Ada juga dikirim SP2DK padahal WP tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Tetapi KPP minta sumbangan secara terang-terangan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional