EFEK VIRUS CORONA

Apindo: Hampir 60% Pengusaha Sulit Bayar Utang karena Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 12:25 WIB
Apindo: Hampir 60% Pengusaha Sulit Bayar Utang karena Pandemi Covid-19

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memaparkan materi dalam webinar bertajuk Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut 59,4% pengusaha mengalami kesulitan membayar utangnya akibat pandemi Covid-19.

Hariyadi mengatakan kebanyakan pengusaha yang kesulitan membayar utang berasal dari kelompok menengah. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan arus kas perusahaan makin ketat sehingga kemampuan membayar utang juga menurun.

"Perusahaan menengah ada pinjaman di bank dan mengalami kesulitan membayar utang," katanya dalam webinar bertajuk Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Hariyadi mengatakan survei tersebut melibatkan sekitar 600 pengusaha anggota Apindo. Menurutnya, rata-rata pengusaha akhirnya meminta penundaan bayar atau restrukturisasi, keringanan cicilan, serta sebagian meminta keringanan bunga.

Pengusaha pun mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah utang tersebut. Hariyadi menyebut pengusaha akan bertemu dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari solusi masalah tersebut di Bali, besok.

Dia menilai permasalahan utang tersebut sudah menjadi problem mendesak bagi sektor-sektor yang terdampak pandemi. "Karena kalau sisi perbankan tidak dibantu, yang terjadi nanti adalah permasalahan antara perbankan dan nasabah. Ini paling urgent," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Masih soal arus kas, Haryadi menambahkan permasalahan lain yang dihadapi pelaku usaha yakni modal kerja karena pemulihan korporasi tidak secepat UMKM. Meski pemerintah sudah memberikan beberapa kelonggaran, teknis penjaminan kredit kepada perbankan juga masih terasa menyulitkan.

Sementara dari sisi insentif pajak yang diberikan pemerintah, Hariyadi menyebut 70% pengusaha telah memanfaatkannya. Namun, beberapa pengusaha menilai insentif itu belum terasa karena tekanan pandemi pada usahanya terlalu berat.

"Memang yang terdampak ini kan hotel, restoran, transportasi darat. Ini mereka bilang belum terasa," imbuhnya.

Hariyadi menambahkan jika pandemi terus berlanjut dan ekonomi tidak segera pulih, hasil survei juga menyebut hanya 33% pengusaha yang akan bisa bertahan selama satu tahun. Dalam situasi tersebut, pengusaha sudah melakukan berbagai efisiensi biaya, termasuk merampingkan organisasi atau mengurangi tenaga kerjanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:52 WIB

Semoga pemerintah bisa memberikan keringanan non fiskal lainnya agar pengusaha dapat melunaskan utangnya dengan cara yang lebih baik dan mudah, seperti tunda pelunasan, atau semacamnya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN