KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencatat realisasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 baru Rp34 miliar atau 74,14% dari target Rp46 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Dewi Lintangsari meminta wajib pajak tetap membayar PBB-P2 meski sudah melewati jatuh tempo. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Kami terus bekerja keras agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak sehingga pembangunan Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Asmaning mengatakan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 masih tergolong rendah. Padahal, wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan.

Guna menarik minat wajib pajak melaksanakan kewajibannya, Pemkab Blitar sempat memberikan pemutihan denda PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan salah satu strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak yakni memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran PBB-P2. Sejauh ini, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar antara lain sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, marketplace, dan e-wallet.

Sayangnya, minat wajib pajak membayar PBB-P2 melalui saluran pembayaran online juga masih minim. Hal itu tecermin dari data sekitar 90% wajib pajak yang memilih pembayaran PBB-P2 secara manual melalui juru pungut pajak di desa atau datang langsung ke bank.

"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kemudahan membayar PBB-P2 melalui saluran online agar prosesnya lebih cepat dan mudah," ujarnya dilansir jatimtimes.com.

Asmaning berharap makin banyak wajib pajak yang beralih menggunakan saluran online untuk membayar PBB-P2. Sebab, digitalisasi juga menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra