KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencatat realisasi pembayaran PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 baru Rp34 miliar atau 74,14% dari target Rp46 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Dewi Lintangsari meminta wajib pajak tetap membayar PBB-P2 meski sudah melewati jatuh tempo. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Kami terus bekerja keras agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak sehingga pembangunan Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Asmaning mengatakan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 masih tergolong rendah. Padahal, wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan.

Guna menarik minat wajib pajak melaksanakan kewajibannya, Pemkab Blitar sempat memberikan pemutihan denda PBB-P2 pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menjelaskan salah satu strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak yakni memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran PBB-P2. Sejauh ini, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar antara lain sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, marketplace, dan e-wallet.

Sayangnya, minat wajib pajak membayar PBB-P2 melalui saluran pembayaran online juga masih minim. Hal itu tecermin dari data sekitar 90% wajib pajak yang memilih pembayaran PBB-P2 secara manual melalui juru pungut pajak di desa atau datang langsung ke bank.

"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kemudahan membayar PBB-P2 melalui saluran online agar prosesnya lebih cepat dan mudah," ujarnya dilansir jatimtimes.com.

Asmaning berharap makin banyak wajib pajak yang beralih menggunakan saluran online untuk membayar PBB-P2. Sebab, digitalisasi juga menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah