KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB
Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke tempat usaha milik wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan makanan beku atau frozen food.

Usut punya usut, kunjungan dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM yang bersangkutan. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh petugas kepada pemilik usaha, diketahui bahwa omzet usaha sepanjang 2023 lalu sudah melebihi Rp500 juta.

"Sehingga terdapat pajak terutang yang belum dibayar," jelas Pelaksana KP2KP Enrekang Syahfatras dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pelaku UMKM berhak atas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Apabila omzet usahanya sudah melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Kewajiban pembayaran PPh final UMKM 0,5% ini bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.

Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

Merespons kedatangan petugas pajak, pelaku UMKM yang memiliki usaha frozen food ini memberikan apresiasi. Dia mengaku cukup terbantu dengan edukasi yang diberikan petugas.

KP2KP Enrekang berharap kegiatan edukasi yang dilakukan secara langsung kepada wajib pajak ini dapat meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan di masyarakat, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini