KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB
Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke tempat usaha milik wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan makanan beku atau frozen food.

Usut punya usut, kunjungan dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM yang bersangkutan. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh petugas kepada pemilik usaha, diketahui bahwa omzet usaha sepanjang 2023 lalu sudah melebihi Rp500 juta.

"Sehingga terdapat pajak terutang yang belum dibayar," jelas Pelaksana KP2KP Enrekang Syahfatras dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pelaku UMKM berhak atas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Apabila omzet usahanya sudah melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Kewajiban pembayaran PPh final UMKM 0,5% ini bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.

Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

Merespons kedatangan petugas pajak, pelaku UMKM yang memiliki usaha frozen food ini memberikan apresiasi. Dia mengaku cukup terbantu dengan edukasi yang diberikan petugas.

KP2KP Enrekang berharap kegiatan edukasi yang dilakukan secara langsung kepada wajib pajak ini dapat meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan di masyarakat, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing