KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Dian Kurniati | Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk tidak terlalu sensitif terhadap persoalan utang pemerintah.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang dilaksanakan karena kebutuhan belanja negara lebih besar dari pendapatan negara. Meski begitu, rasio utang pemerintah Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan.

"Jangan terlalu sensitif atau negatif terhadap utang karena justru bagaimana kita mengelola utang dengan baik agar tetap bisa dipakai untuk memenuhi proyek-proyek yang prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Deni menuturkan rasio utang pemerintah memang sempat menyentuh 40% PDB pada 2 tahun lalu. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan di sisi lain pendapatan negara mengalami kontraksi tajam.

Kini, rasio utang pemerintah terus mengalami penurunan hingga berada di kisaran 38% PDB. Artinya, PDB Indonesia naik lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan utang pemerintah.

Dia menjelaskan rasio utang pemerintah dihitung berdasarkan PDB untuk menggambarkan ukuran ekonomi suatu negara. Dengan PDB yang besar, artinya suatu negara juga akan memiliki kemampuan untuk menarik pajak dan memenuhi semua kewajibannya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kalau PDB makin meningkat dan utangnya lebih kecil, maka kemampuan negara untuk melunasi utang-utangnya makin baik karena dia punya potensi untuk menarik pajak yang lebih tinggi," ujar Deni.

Dia menambahkan rasio utang Indonesia juga menjadi yang terkecil kedua di Asean setelah Brunei Darussalam. Selain itu, lanjutnya, makin maju suatu negara juga bukan berarti rasio utangnya lebih kecil. Adapun rasio utang Jepang dan AS masing-masing mencapai 250% dan 100%.

Sebagai informasi, posisi utang pemerintah pada akhir Agustus 2024 tercatat senilai Rp8.461,93 triliun dengan rasio sebesar 38,49%. Rasio utang pemerintah ini masih terjaga di bawah batas aman 60% sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP