KAMUS PAJAK

Apa Itu DBH Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 September 2020 | 17:40 WIB
Apa Itu DBH Pajak?

GUNA mendorong perekonomian serta menciptakan aspek kemandirian daerah, pemerintah memberlakukan desentralisasi fiskal. Kebijakan yang secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2001 ini membuat daerah dituntut lebih mandiri dalam mengelola dan membiayai keuangan daerahnya.

Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat daerah yang pendapatan asli daerahnya minim dan bergantung pada bantuan dana pemerintah pusat. Selain itu, adanya perbedaan potensi, kekayaan dan kemampuan keuangan antardaerah memicu terjadinya kesenjangan.

Salah satu instrumen untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah kebijakan transfer ke daerah. Adapun transfer dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH) Pajak merupakan salah satu bentuk dari transfer ke daerah. Lantas, apakah yang dimaksud dengan DBH Pajak?

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 ayat (20) UU No.33/2004 dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memerhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH ini dilakukan berdasarkan prinsip by origin yang berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.

Sementara itu, daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU No.33/2004.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk Pasal 23 UU No.33/2004 penyaluran DBH didasarkan pada realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang berarti berdasarkan pada prinsip based on actual revenue. Adapun DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola oleh daerah.

Kedua, DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh). DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Pajak tercantum dalam UU No.33/2004 dan aturan turunannya.

Adapun penggunaan DBH Pajak bersifat block grant yang berarti penggunaannya diserahkan kepada tiap daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, untuk DBH CHT setiap daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana DBH.

Alokasi tersebut digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 09:10 WIB

Terima Kasih DDTC, literatur ini sangat memudahkan untuk memahami Dana Bagi Hasil.

17 September 2020 | 08:24 WIB

Terimakasih atas ilmunya, DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN