PENERAPAN otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Pelimpahan wewenang tersebut menuntut daerah untuk mampu membiayai pengeluarannya sendiri.
Namun, kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah ( (PAD) sangat bervariasi karena tergantung kondisi masing-masing daerah. Misalnya, ada daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dan intensitas kegiatan ekonomi tinggi, tetapi ada pula yang rendah.
Guna mengatasi persoalan itu, pemerintah pusat memberikan dana perimbangan/transfer kepada pemerintah daerah. Terdapat beberapa jenis dana perimbangan, salah satunya dana alokasi umum. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU)?
Definisi
DANA Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 33 Tahun 2004).
Sebagai salah satu jenis dana perimbangan, DAU dimaksudkan membantu daerah dalam mendanai kewenangannya. Selain itu, DAU juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta antar-pemerintah daerah (Penjelasan UU 33/2004).
Selaras dengan itu, Prawoto (2015) menyatakan DAU merupakan dana perimbangan yang memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Selain itu, DAU juga merupakan contoh tepat dari transfer pusat ke daerah untuk pemerataan horisontal (horizontal equalization).
Pasalnya, secara faktual DAU dapat menjadi cara untuk mengatasi ketimpangan pendapatan karena dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer berdasarkan prinsip by origin. Prinsip by origin berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.
Prinsip itu cenderung menimbulkan ketimpangan karena ada daerah yang mempunyai potensi pajak dan SDA terbatas. Padahal, bisa saja daerah tersebut memiliki kebutuhan belanja tinggi. Untuk itu, DAU sebagai horizontal equalization transfer diharapkan menutup kesenjangan antardaerah.
Sebagai horizontal equalization, DAU juga dirancang dengan formula yang dapat menghitung potensi penerimaan daerah atau kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal daerah. Melalui formula tersebut dapat dihitung celah fiskal (fiscal gap) yang akan ditutup dengan transfer DAU dari pusat.
Berdasarkan UU 33/2004, formula alokasi DAU untuk suatu daerah berdasarkan alokasi dasar dan celah fiskal. Alokasi dasar dihitung berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah. Sementara itu, celah fiskal dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.
Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Setiap kebutuhan itu diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kapasitas fiskal daerah adalah sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan DBH. Hal ini berarti kapasitas fiskal dicerminkan dari penjumlahan PAD dengan DBH pajak dan SDA.
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. PDN Neto adalah pendapatan dalam negeri dikurangi dengan DBH yang diberikan pusat pada daerah.
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan. Namun, apabila proporsi tersebut belum dapat dihitung, maka proporsi DAU provinsi ditetapkan 10% dan kabupaten/kota 90% dari besaran DAU secara nasional.
Jumlah keseluruhan DAU tersebut harus ditetapkan dalam APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU dapat disimak dalam UU No. 33 Tahun 2004 dan Pemerintahan Daerah dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Simpulan
INTINYA DAU adalah salah satu jenis dana transfer dari pusat ke daerah. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.
Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sementara itu, kapasitas fiskal dicerminkan dari PAD dan DBH. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
penjelasanya terkait Dana Alokasi Umum, sangat komperhensif dan mudah dipahami. keren.