KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelayanan wajib pajak grup akan segera dipusatkan dalam 1 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu dekat.

Menurut Suryo, regulasi terkait pemusatan pelayanan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP sedang disusun.

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

"Ya sesegera mungkin karena ada aturan-aturan yang mesti disusun, yang jelas perspektif ke depan kira-kira seperti ini," ujar Suryo, Jumat (26/7/2024).

Menurut Suryo, saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki 200 atau bahkan 300 anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah.
Akibatnya, pelayanan atas anak usaha-anak usaha tersebut juga tersebar di banyak KPP.

"LTO dan kantor pajak khusus akan kami susun ulang. Nantinya, di sana akan diisi oleh wajib pajak-wajib pajak yang sifatnya grouping. Kami ingin ke depan, tidak hanya LTO dan khusus, KPP madya juga," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Suryo berpandangan penyatuan pelayanan grup wajib pajak ke dalam 1 KPP bakal mempermudah DJP melakukan pengawasan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya. "Biar lebih memudahkan kita melakukan pengawasan, ngurusnya juga lebih mudah," kata Suryo.

Untuk diketahui, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha. Definisi ini termuat dalam SE-05/PJ/2022.

Secara umum, SE-05/PJ/2022 turut memuat kebijakan pengawasan atas wajib pajak grup. Adapun SE-26/PJ/2013 adalah surat edaran khusus yang mengatur tata cara pemeriksaan wajib pajak grup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi