KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB
Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyediakan ruangan khusus untuk melayani wajib pajak yang meminta asistensi atau konsultasi terkait dengan penggunaan Coretax DJP pada 14 Januari 2025.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan KPP membuka layanan di Aula Ramayana dan Ruang Rapat Manggala guna menghindari antrean yang menumpuk di ruang TPT. Hal ini juga dilakukan demi menjaga kenyamanan wajib pajak.

“Kami menyiapkan ruangan khusus untuk melayani konsultasi Coretax DJP. Ketika misalnya antrean yang belum dilayani masih banyak, wajib pajak diarahkan untuk masuk ke ruangan tersebut secara berkelompok,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Surakarta Yusrotin menyampaikan konsultasi yang sering dilakukan oleh wajib pajak pada awal implementasi coretax, utamanya perihal login dan perubahan data nomor telepon/surat elektronik.

Namun, dalam perkembangannya, konsultasi kali ini lebih ke praktik langsung cara login ke aplikasi Coretax DJP hingga pembuatan faktur pajak.

Di tempat yang sama, wajib pajak bernama Jandra Aji menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan petugas pajak.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

“Terima kasih atas konsultasinya. Saat melihat nomor antrian, saya pikir akan menunggu lama di loket depan, tapi ternyata kami diarahkan ke aula untuk dilayani petugas khusus coretax. Saat ini saya sudah memperoleh link untuk reset kata sandi,” tuturnya.

Sebagai informasi, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan hubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500200. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax