PENERIMAAN CUKAI

Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:44 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2020 sebesar Rp1,2 triliun, naik 5 kali lipat ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp239 miliar.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai tembakau pada Januari 2020 tersebut menyumbang 0,71% dari target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp173,1 triliun.

“Penerimaan naik karena penyesuaian tarif cukai, meski volume produksi rokok menurun menjadi 13 miliar batang, dari periode yang sama tahun lalu 20 miliar batang,” kata Nirwala di kantornya, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Nirwala menambahkan Bea Cukai juga mewajibkan produsen rokok berskala kecil untuk langsung mbayar pemesanan pita cukai. Kebijakan itu diberlakukan karena pengusaha kecil memiliki risiko gagal bayar cukai yang tinggi.

Sementara produsen skala besar yang memiliki risiko gagal bayar rendah diberikan fasilitas kredit pita cukai hingga dua bulan. Dengan demikian, pemesanan pita cukai bulan Januari baru akan terbayarkan pada Maret mendatang.

Secara keseluruhan, Customs and Excise Information and System Application (CEISA) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari 2020 mencapai Rp4,70 triliun, naik 20,18% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp2,99 triliun, cukai Rp1,5 triliun dan bea keluar adalah Rp173 miliar. Adapun, target penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp223,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang