PENERIMAAN CUKAI

Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:44 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2020 sebesar Rp1,2 triliun, naik 5 kali lipat ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp239 miliar.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai tembakau pada Januari 2020 tersebut menyumbang 0,71% dari target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp173,1 triliun.

“Penerimaan naik karena penyesuaian tarif cukai, meski volume produksi rokok menurun menjadi 13 miliar batang, dari periode yang sama tahun lalu 20 miliar batang,” kata Nirwala di kantornya, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menambahkan Bea Cukai juga mewajibkan produsen rokok berskala kecil untuk langsung mbayar pemesanan pita cukai. Kebijakan itu diberlakukan karena pengusaha kecil memiliki risiko gagal bayar cukai yang tinggi.

Sementara produsen skala besar yang memiliki risiko gagal bayar rendah diberikan fasilitas kredit pita cukai hingga dua bulan. Dengan demikian, pemesanan pita cukai bulan Januari baru akan terbayarkan pada Maret mendatang.

Secara keseluruhan, Customs and Excise Information and System Application (CEISA) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari 2020 mencapai Rp4,70 triliun, naik 20,18% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp2,99 triliun, cukai Rp1,5 triliun dan bea keluar adalah Rp173 miliar. Adapun, target penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp223,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN