PENERIMAAN CUKAI

Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:44 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik 5 Kali Lipat Sepanjang Januari 2020

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2020 sebesar Rp1,2 triliun, naik 5 kali lipat ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp239 miliar.

Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai tembakau pada Januari 2020 tersebut menyumbang 0,71% dari target penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp173,1 triliun.

“Penerimaan naik karena penyesuaian tarif cukai, meski volume produksi rokok menurun menjadi 13 miliar batang, dari periode yang sama tahun lalu 20 miliar batang,” kata Nirwala di kantornya, Kamis (06/02/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nirwala menambahkan Bea Cukai juga mewajibkan produsen rokok berskala kecil untuk langsung mbayar pemesanan pita cukai. Kebijakan itu diberlakukan karena pengusaha kecil memiliki risiko gagal bayar cukai yang tinggi.

Sementara produsen skala besar yang memiliki risiko gagal bayar rendah diberikan fasilitas kredit pita cukai hingga dua bulan. Dengan demikian, pemesanan pita cukai bulan Januari baru akan terbayarkan pada Maret mendatang.

Secara keseluruhan, Customs and Excise Information and System Application (CEISA) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari 2020 mencapai Rp4,70 triliun, naik 20,18% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp2,99 triliun, cukai Rp1,5 triliun dan bea keluar adalah Rp173 miliar. Adapun, target penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp223,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?