KEPATUHAN PAJAK

Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tetap Patuh Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:51 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tetap Patuh Setor Pajak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan Proyek Lapangan gas MDA dan MDH di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.

SURAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara khusus meminta publik sebagai wajib pajak agar tetap patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Pesan ini disampaikan wapres merespons mencuatnya isu gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir-akhir ini. Ma'ruf menilai masyarakat perlu memisahkan antara kasus yang kini tengah ditangani Kemenkeu dengan kewajiban seorang wajib pajak yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya kira Menkeu [Sri Mulyani] sudah mengambil langkah perbaikan dan bahkan akan dilanjutkan dengan penelitian [pemeriksaan] kepada yang lain-lainnya [yang bersangkutan]," kata Wapres Ma'ruf di Solo, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ditjen Pajak (DJP), imbuh wapres, juga tengah menjalankan berbagai langkah perbaikan terkait dengan pelayanan. Administrasi perpajakan yang kini bisa dilakukan secara online, menurut wapres, adalah wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

"Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan dalam sistem perpajakan, termasuk masalah digitalisasi," kata wapres.

Terkait dengan isu terkini yang viral, wapres memaklumi respons masyarakat luas yang menuntut adanya perbaikan di internal DJP dan Kemenkeu. Namun, Ma'ruf juga mengingatkan bahwa sikap antimembayar pajak tetap merupakan hal yang menyalahi undang-undang.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Jangan sampai orang [tidak mau] membayar pajak, saya kira itu tidak tepat," kata Ma'ruf.

Hal yang disampaikan wapres juga senada dengan pesan yang diutarakan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers tempo hari. Suryo mengingatkan bahwa kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya sudah diatur dalam UU.

"Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti," ujar Suryo.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Mengingat pemungutan pajak telah diatur melalui UU dan wajib ditunaikan oleh warga negara yang merupakan wajib pajak maka pajak adalah keniscayaan.

Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?