KEPATUHAN PAJAK

Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tetap Patuh Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:51 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tetap Patuh Setor Pajak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan Proyek Lapangan gas MDA dan MDH di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.

SURAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara khusus meminta publik sebagai wajib pajak agar tetap patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Pesan ini disampaikan wapres merespons mencuatnya isu gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir-akhir ini. Ma'ruf menilai masyarakat perlu memisahkan antara kasus yang kini tengah ditangani Kemenkeu dengan kewajiban seorang wajib pajak yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya kira Menkeu [Sri Mulyani] sudah mengambil langkah perbaikan dan bahkan akan dilanjutkan dengan penelitian [pemeriksaan] kepada yang lain-lainnya [yang bersangkutan]," kata Wapres Ma'ruf di Solo, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ditjen Pajak (DJP), imbuh wapres, juga tengah menjalankan berbagai langkah perbaikan terkait dengan pelayanan. Administrasi perpajakan yang kini bisa dilakukan secara online, menurut wapres, adalah wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

"Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan dalam sistem perpajakan, termasuk masalah digitalisasi," kata wapres.

Terkait dengan isu terkini yang viral, wapres memaklumi respons masyarakat luas yang menuntut adanya perbaikan di internal DJP dan Kemenkeu. Namun, Ma'ruf juga mengingatkan bahwa sikap antimembayar pajak tetap merupakan hal yang menyalahi undang-undang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Jangan sampai orang [tidak mau] membayar pajak, saya kira itu tidak tepat," kata Ma'ruf.

Hal yang disampaikan wapres juga senada dengan pesan yang diutarakan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers tempo hari. Suryo mengingatkan bahwa kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya sudah diatur dalam UU.

"Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti," ujar Suryo.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Mengingat pemungutan pajak telah diatur melalui UU dan wajib ditunaikan oleh warga negara yang merupakan wajib pajak maka pajak adalah keniscayaan.

Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja