EKONOMI KREATIF

Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022 "Santri Digital untuk Indonesia Bangkit" yang diselenggarakan oleh Kementerian Parekraf di Ponpes An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten. (tangkapan layar)

SERANG, DDTCNews - Sektor ekonomi kreatif (ekraf) diyakini masih mampu tumbuh kencang kendati ada ancaman pelemahan ekonomi global pada 2023 mendatang. Kemampuan industri ekraf untuk bisa berkembang juga didukung pesatnya digitalisasi yang memungkinkan produk kreatif terdistribusi melalui berbagai saluran elektronik.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan industri ekonomi kreatif sudah terbukti tangguh melampaui krisis pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir. Di kala industri lain terpukul akibat terhantamnya daya beli, permintaan terhadap produk ekraf masih tetap tinggi.

"Laporan PBB menyebutkan industri ekraf masih sangat mungkin dikembangkan di setiap negara tetapi belum optimal di negara berkembang. Industri ini menjadi sektor yang menjanjikan di tengah muramnya perekonomian akibat krisis geopolitik hingga ancaman inflasi," kata Ma'ruf saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selain itu, keberlanjutan industri ekraf juga disebabkan sulitnya teknologi buatan manusia bisa menggantikan proses pembuatan produk-produk kreatif. Misalnya, Ma'ruf menyampaikan, berbagai karya film hingga musik yang sampai kapanpun tetap perlu campur tangan manusia dengan kreativitasnya.

Kondisi di atas, imbuh Ma'ruf, membuat sektor ini dipastikan punya pangsa pekerjanya tersendiri tanpa bisa tergantikan oleh mesin. Hanya saja, pekerjaan rumah selanjutnya adalah proses pemasaran dari produk ekraf. Menurut Ma'ruf, pada tahap inilah kemajuan teknologi dan digitalisasi dibutuhkan.

"Teknologi digital membawa perubahan dalam proses bisnis industri ekonomi kreatif. Barang dan jasa yang bergerak dalam lingkup ekraf disebarkan dengan cara-cara baru yang terdigitalisasi," kata Ma'ruf.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Musik dan film misalnya, produk-produk kreatif tersebut didistribusikan dengan beragam platform digital yang kini kian marak. Artinya, ujar Ma'ruf, digitalisasi bukannya membunuh sektor ekraf tetapi justru menguatkan. Kemajuan teknologi justru membantu pekerja ekraf untuk bisa meraup pangsa pasar lebih luas.

"Kini rasa-rasanya hampir tidak mungkin berbicara tentang industri ekraf tanpa inovasi melalui sarana digital, konten konten kreatif diproduksi dikonsumsi melalui berbagai platform digital," kata wapres.

Pemerintah tidak tinggal diam untuk mendukung perkembangan industri ekraf. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022, pemerintah memungkinkan penyaluran insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Baca "Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif".

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra