Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan Indonesia perlu mengoptimalkan peran kawasan ekonomi khusus (KEK) terhadap perekonomian domestik.
Menurutnya, KEK telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi China dan beberapa negara tetangga di Asean.
"KEK telah menjadi pendorong utama pertumbuhan di China, Vietnam, negara-negara Asean lainnya, hingga Thailand. Menurut saya, sudah saatnya KEK di Indonesia untuk memaksimalkan peluangnya," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Airlangga menuturkan penyelenggaraan KEK telah mendorong pertumbuhan ekonomi Vietnam dan Thailand. Terbaru, Singapura dan Malaysia bahkan berencana untuk bekerja sama guna mengembangkan KEK di Johor.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia telah memiliki 24 KEK yang berfokus pada sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, serta kegiatan lainnya seperti maintenance, repair, and overhaul untuk pesawat.
Hingga September 2024, realisasi investasi di KEK sudah menembus Rp242,5 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 151.260 orang. Terlepas dari capaian tersebut, Airlangga menilai peran KEK di Indonesia masih perlu dimaksimalkan.
"Arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% menjadikan KEK ini sebagai salah satu instrumen penting dalam menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi," ujarnya.
Airlangga menambahkan bahwa waktu yang dimiliki untuk mengembangkan KEK tergolong terbatas, yakni hanya 3 - 4 tahun. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil manfaat geoekonomi dan geostrategis di tengah kondisi global yang tidak pasti saat ini.
Sebagai informasi, pemerintah telah menawarkan beragam insentif pajak guna menarik penanaman modal swasta di KEK. Contoh, tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah ketimbang tax holiday dan tax allowance di luar KEK.
Selain insentif pajak penghasilan, insentif yang ditawarkan pemerintah lainnya antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, sampai dengan pengurangan pajak daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.