KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan Indonesia perlu mengoptimalkan peran kawasan ekonomi khusus (KEK) terhadap perekonomian domestik.

Menurutnya, KEK telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi China dan beberapa negara tetangga di Asean.

"KEK telah menjadi pendorong utama pertumbuhan di China, Vietnam, negara-negara Asean lainnya, hingga Thailand. Menurut saya, sudah saatnya KEK di Indonesia untuk memaksimalkan peluangnya," katanya, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Airlangga menuturkan penyelenggaraan KEK telah mendorong pertumbuhan ekonomi Vietnam dan Thailand. Terbaru, Singapura dan Malaysia bahkan berencana untuk bekerja sama guna mengembangkan KEK di Johor.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia telah memiliki 24 KEK yang berfokus pada sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, serta kegiatan lainnya seperti maintenance, repair, and overhaul untuk pesawat.

Hingga September 2024, realisasi investasi di KEK sudah menembus Rp242,5 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 151.260 orang. Terlepas dari capaian tersebut, Airlangga menilai peran KEK di Indonesia masih perlu dimaksimalkan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% menjadikan KEK ini sebagai salah satu instrumen penting dalam menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa waktu yang dimiliki untuk mengembangkan KEK tergolong terbatas, yakni hanya 3 - 4 tahun. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil manfaat geoekonomi dan geostrategis di tengah kondisi global yang tidak pasti saat ini.

Sebagai informasi, pemerintah telah menawarkan beragam insentif pajak guna menarik penanaman modal swasta di KEK. Contoh, tax holiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebih rendah ketimbang tax holiday dan tax allowance di luar KEK.

Selain insentif pajak penghasilan, insentif yang ditawarkan pemerintah lainnya antara lain fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, sampai dengan pengurangan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP