BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan PMK 119/2024 yang memperbarui ketentuan restitusi dipercepat, menyesuaikan dengan berlakunya coretax system. Beleid itu turut memerinci aspek-aspek yang diteliti oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebelum pencairan restitusi.

Topik mengenai ketentuan teranyar restitusi dipercepat ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/1/2025).

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) PMK 119/2024, apabila wajib pajak kriteria tertentu memenuji kewajiban formal untuk memperoleh restitusi dipercepat, dirjen pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian terhadap beberapa aspek.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Masih sama dengan PMK sebelumnya, DJP tetap akan menindaklanjuti permohonan restitusi oleh PKP berisiko rendah melakukan penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan, dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.

Bedanya, PMK 119/2024 memerinci ketentuan penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.

"Dalam hal PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap ... pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam faktur pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi DJP oleh PKP yang membuat faktur pajak dan telah memperoleh persetujuan dari DJP," bunyi Pasal 16 ayat (5) huruf c angka 1 PMK 119/2024.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam hal pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh PKP, dokumen dimaksud harus sudah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.

Bila pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A UU KUP, dokumen dimaksud harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dalam hal PKP berisiko rendah mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sendiri, pajak masukan tersebut harus sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan SSP dan/atau telah tervalidasi dalam sistem DJP dalam hal pembayarannya menggunakan sarana administrasi lainnya.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Hasil penelitian DJP atas pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta pajak masukan akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah.

Selain informasi mengenai aturan terbaru restitusi dipercepat, ada beberapa bahasan lain yang menghiasi pemberitaan media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan soal piutang PKB-BBNKB sebelum opsen pajak berlaku, aturan pengisian data transaksi XML faktur pajak, proyeksi pertumbuhan ekonomi RI, hingga kabar mengenai dampak pengenaan pajak minimum global.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Piutang Pajak sebelum Opsen Dilunasi dengan Aturan Lama

Seluruh hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum diselesaikan sebelum opsen pajak berlaku, perlu diselesaikan sesuai dengan ketentuan lama. Opsen pajak sendiri berlaku per 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta seluruh gubernur untuk menyiapkan mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB yang belum dibayar hingga 4 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, pembayaran akan menggunakan skema bagi hasil sesuai dengan ketentuan opsen pajak.

"Segala penyelesaian terkait utang pajak yang belum dilunasi hingga 4 Januari 2025 harus mengikuti peraturan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) diterapkan," kata Maurits. (Jawa Pos)

Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen sepanjang 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2024 akan mencapai 5%, jelang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik pada 5 Februari 2025.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sri Mulyani mengatakan ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, berbagai indikator ekonomi menggambarkan ekonomi Indonesia tumbuh secara positif pada tahun lalu.

"Ekonomi Indonesia kami perkirakan akan tumbuh 5% year on year untuk keseluruhan tahun 2024," katanya. (DDTCNews)

Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

PKP tak memiliki kewajiban untuk mendetailkan seluruh transaksi penjualan ke konsumen akhir ketika mengimpor XML faktur pajak digunggung ke coretax administration system.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mencontohkan dalam hal PKP memiliki 3 juta transaksi penjualan ke konsumen akhir dalam sehari dan tidak memiliki sumber daya untuk memerinci transaksi dimaksud maka PKP bisa mencantumkan transaksi secara kumulatif dalam 1 row.

"Sistem masih bisa menerima langsung digunggung. Misal, transaksinya 3 juta langsung 1 row saja yang mengakumulasi 3 juta transaksi tersebut, itu masih bisa," katanya. (DDTCNews)

DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

Kring Pajak menegaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja tidak berdasarkan PMK 131/2024, tetapi PMK 83/2012.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Berdasarkan Pasal 4 PMK 131/2024, penghitungan PPN atas BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain di mana ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024.

“Untuk itu, DPP nilai lain yang digunakan untuk transaksi penyediaan tenaga kerja, tetap mengacu ke PMK 83/2012, tidak mengikuti ketentuan DPP nilai lain yang diatur di PMK 131/2024,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Dampak Pajak Minimum Global ke Industri Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat regulasi pajak minimum global (GloBE) yang diatur di dalam PMK 136/2024 tidak memiliki dampak khusus bagi industri dana pensiun.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur dana pensiun perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia menjadi entitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak GloBE.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan dirinya memang belum mempelajari secara detail mengenai regulasi tersebut. Namun, kalau berbicara tentang dana pensiun maka dana kelolaan merupakan milik perusahaan dan pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun dan selama ini sudah ada ketentuan pajaknya. (Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6