KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangka Raya berharap digitalisasi pembayaran pajak daerah mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan telah tersedia berbagai saluran digital untuk pembayaran pajak daerah. Menurutnya, pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui ponsel.

"Diharapkan dapat tercipta sistem pembayaran pajak dan retribusi yang lebih modern, efisien, dan transparan," katanya, dikutip pada Senin (27/1/2025).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Emi mengatakan pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi seperti Betang Mobile, BRI Mobile, dan BNI Mobile. Menurutnya, inovasi tersebut menjadi salah satu upaya pemkot meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah akses layanan publik.

Dia menjelaskan aplikasi digital ini dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa perlu mendatangi loket BPPRD. Selain itu, pembayaran melalui aplikasi digital juga lebih efisien dan aman karena wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti pembayaran atau menghadapi risiko keamanan lainnya.

BPPRD Kota pun menyediakan layanan bantuan dan informasi melalui berbagai saluran komunikasi apabila wajib pajak memerlukan bantuan ketika terjadi kendala dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Sistem digital yang terintegrasi memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat diakses kapan saja," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Aplikasi digital ini dapat digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB). Saat ini, pemkot sedang proses mencetak 130.147 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dengan nilai ketetapan Rp26,15 miliar.

Emi menambahkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD) sangat tergantung pada kepatuhan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dengan PAD yang baik, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6