RUSIA

Wajib Pajak Punya Rekening di Luar Negeri Masuk Radar Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 10:01 WIB
Wajib Pajak Punya Rekening di Luar Negeri Masuk Radar Pengawasan

Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)

MOSCOW, DDTCNews - Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri.

Laporan KPMG menyebutkan pada akhir tahun lalu otoritas pajak meluncurkan review kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Ukuran kepatuhan berdasarkan data yang diterima dari skema pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Setelah review, otoritas pajak akan mengidentifikasi contoh kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti," tulis laporan KPMG, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Adapun fokus review akan menyasar wajib pajak orang pribadi yang disinyalir melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh). Salah satu kriteria wajib pajak ini adalah memiliki aset atau rekening keuangan di luar negeri.

Wajib pajak juga masuk radar pengawasan jika ditemukan indikasi menyembunyikan informasi dan penghasilan dari perusahaan yang terdaftar di luar negeri atau controlled foreign companies (CFC). Lalu lintas transaksi rekening bank di luar Rusia juga masuk kategori pengawasan otoritas.

"Wajib pajak orang pribadi pada akhir Desember 2020 sudah ada yang menerima pemberitahuan audit pajak lapangan yang diarahkan kepada data dan informasi rekening keuangan mulai tahun pajak 2017,2018 dan 2019," terangnya.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki pengendalian perusahaan di luar negeri wajib melaporkan seluruh pendapatan usaha paling lambat pada 31 April 2021. Adapula kewajiban pelaporan pendapatan tahunan atas kepemilikan aset atau rekening keuangan.

"Pelaporan tahunan untuk rekening di bank asing dan lembaga jasa keuangan lainnya harus dipenuhi wajib pajak Rusia yang memenuhi kriteria tertentu paling lambat pada 31 Mei 2021," tambah laporan KPMG. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan