Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)
MOSCOW, DDTCNews - Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri.
Laporan KPMG menyebutkan pada akhir tahun lalu otoritas pajak meluncurkan review kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Ukuran kepatuhan berdasarkan data yang diterima dari skema pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Setelah review, otoritas pajak akan mengidentifikasi contoh kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti," tulis laporan KPMG, seperti dikutip Senin (5/4/2021).
Adapun fokus review akan menyasar wajib pajak orang pribadi yang disinyalir melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh). Salah satu kriteria wajib pajak ini adalah memiliki aset atau rekening keuangan di luar negeri.
Wajib pajak juga masuk radar pengawasan jika ditemukan indikasi menyembunyikan informasi dan penghasilan dari perusahaan yang terdaftar di luar negeri atau controlled foreign companies (CFC). Lalu lintas transaksi rekening bank di luar Rusia juga masuk kategori pengawasan otoritas.
"Wajib pajak orang pribadi pada akhir Desember 2020 sudah ada yang menerima pemberitahuan audit pajak lapangan yang diarahkan kepada data dan informasi rekening keuangan mulai tahun pajak 2017,2018 dan 2019," terangnya.
Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki pengendalian perusahaan di luar negeri wajib melaporkan seluruh pendapatan usaha paling lambat pada 31 April 2021. Adapula kewajiban pelaporan pendapatan tahunan atas kepemilikan aset atau rekening keuangan.
"Pelaporan tahunan untuk rekening di bank asing dan lembaga jasa keuangan lainnya harus dipenuhi wajib pajak Rusia yang memenuhi kriteria tertentu paling lambat pada 31 Mei 2021," tambah laporan KPMG. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.