RUSIA

Wajib Pajak Punya Rekening di Luar Negeri Masuk Radar Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 10:01 WIB
Wajib Pajak Punya Rekening di Luar Negeri Masuk Radar Pengawasan

Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)

MOSCOW, DDTCNews - Otoritas pajak Rusia akan fokus melakukan uji kepatuhan dan pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset keuangan di luar negeri.

Laporan KPMG menyebutkan pada akhir tahun lalu otoritas pajak meluncurkan review kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Ukuran kepatuhan berdasarkan data yang diterima dari skema pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Setelah review, otoritas pajak akan mengidentifikasi contoh kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti," tulis laporan KPMG, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun fokus review akan menyasar wajib pajak orang pribadi yang disinyalir melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh). Salah satu kriteria wajib pajak ini adalah memiliki aset atau rekening keuangan di luar negeri.

Wajib pajak juga masuk radar pengawasan jika ditemukan indikasi menyembunyikan informasi dan penghasilan dari perusahaan yang terdaftar di luar negeri atau controlled foreign companies (CFC). Lalu lintas transaksi rekening bank di luar Rusia juga masuk kategori pengawasan otoritas.

"Wajib pajak orang pribadi pada akhir Desember 2020 sudah ada yang menerima pemberitahuan audit pajak lapangan yang diarahkan kepada data dan informasi rekening keuangan mulai tahun pajak 2017,2018 dan 2019," terangnya.

Baca Juga:
Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki pengendalian perusahaan di luar negeri wajib melaporkan seluruh pendapatan usaha paling lambat pada 31 April 2021. Adapula kewajiban pelaporan pendapatan tahunan atas kepemilikan aset atau rekening keuangan.

"Pelaporan tahunan untuk rekening di bank asing dan lembaga jasa keuangan lainnya harus dipenuhi wajib pajak Rusia yang memenuhi kriteria tertentu paling lambat pada 31 Mei 2021," tambah laporan KPMG. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:43 WIB DITJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN