KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna turut hadir dalam tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua pada 1 Desember 2024.

Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan upaya tindakan penagihan aktif tersebut berupa penyitaan rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami menjadi saksi dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Bengkulu Dua,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Halik menjelaskan penyitaan rekening wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan juru sita lantaran wajib pajak atau penanggung pajak belum atau kurang melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan.

Kegiatan penagihan aktif tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penagihan aktif tersebut, juru sita mengimbau penanggung pajak atau wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Dengan begitu, lanjut Halik, kantor pajak tidak menerbitkan lagi utang dan/atau sanksi perpajakan atas wajib pajak atau penanggung pajak tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa