Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh alokasi anggaran senilai Rp6,9 triliun pada tahun depan.
Merujuk pada Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024, belanja dimaksud terdiri dari belanja barang senilai Rp5,81 triliun, belanja modal senilai Rp734,95 miliar, dan belanja pegawai senilai Rp355,44 miliar.
"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 201/2024, dikutip Jumat (6/12/2024).
Dari total Rp6,9 triliun tersebut, anggaran senilai Rp1,44 triliun akan digunakan untuk mendanai program pengelolaan penerimaan negara.
Kegiatan-kegiatan dalam program pengelolaan penerimaan negara antara lain pengawasan dan penegakan hukum dengan anggaran senilai Rp1 triliun; ekstensifikasi senilai Rp213 miliar; pelayanan, komunikasi, dan edukasi senilai Rp134 miliar; perumusan kebijakan administratif senilai Rp50,06 miliar; serta penanganan keberatan, banding, dan gugatan senilai Rp19,26 miliar.
Lebih lanjut, anggaran senilai Rp5,45 triliun akan digunakan oleh DJP untuk melaksanakan program dukungan manajemen.
Kegiatan-kegiatan dalam program dukungan manajemen antara lain pengelolaan keuangan, BMN, dan umum senilai Rp2,75 triliun; pengelolaan organisasi dan SDM senilai Rp2,18 triliun; dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi senilai Rp502,61 miliar.
Perpres 201/2024 telah diundangkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Perincian anggaran dalam Perpres 201/2024 menjadi dasar penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2025.
"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ... menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing DIPA Tahun Anggaran 2025," bunyi Pasal 10 Perpres 201/2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.