KEBIJAKAN NEW NORMAL

Wajib Pajak Bisa Langsung Datang ke KPP, Tapi Dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 11:06 WIB
Wajib Pajak Bisa Langsung Datang ke KPP, Tapi Dengan Syarat Ini

Sumber: DJP

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersiap menyambut pelayanan tatap muka pada era kenormalan baru dengan sejumlah pedoman yang harus ditaati oleh seluruh unit kerja.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Edi Slamet Irianto mengatakan wajib pajak memiliki dua opsi untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka. Pertama, dengan membuat perjanjian dengan account representative (AR) wajib pajak.

Kedua, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan pelayanan tatap muka. Skenario ini dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing kantor pajak di wilayah kerja Jakarta Selatan II.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

"Jadi [wajib pajak] bisa datang langsung karena tempat pelayanan sudah distandarisasi dengan ketentuan protokol kesehatan," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menuturkan ke-9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang sudah siap untuk melakukan pelayanan langsung sebagaimana pedoman dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-33/2020 adalah KPP Jakarta Kebayoran Baru I,II,III dan IV.

Selanjutnya KPP Kebayoran Lama, KPP Pesanggrahan, KPP Cilandak, KPP Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa. Sembilan unit kerja tersebut sudah dibekali dengan sarana dan prasarana mumpuni sesuai pedoman kantor pusat otoritas pajak.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Seperti diketahui, layanan langsung di kantor untuk wajib pajak dibuka kembali pada hari ini, Senin (15/6/2020). SE-33/PJ/2020 menyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali.

Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan serta SPT Masa yang sudah wajib e-filing.

Kemudian surat keterangan fiskal (SKF), dan surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Terakhir, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Minggu, 08 Desember 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Bangun Layanan Inklusif, DJP Jaksel II Beri Layanan Ramah Disabilitas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201