KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Bangun Layanan Inklusif, DJP Jaksel II Beri Layanan Ramah Disabilitas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Bangun Layanan Inklusif, DJP Jaksel II Beri Layanan Ramah Disabilitas

Peluncuran layanan ramah disabilitas oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II meluncurkan layanan ramah disabilitas (LARAS). Layanan perpajakan yang diberikan oleh kantor pajak kepada wajib pajak difabel akan dikemas melalui konsep aksesibilitas dan inklusivitas (AI).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan layanan ini diwujudkan untuk meningkatkan pelayanan dan menghilangkan diskriminasi terhadap disabilitas.

“Diharapkan dengan penerapan AI [aksesibilitas dan inklusivitas] akan sama dengan AI yang dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dan juga meningkatkan mutu pelayanan, sehingga tidak ada lagi diskriminasi,” kata Neilmaldrin saat meluncurkan LARAS di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Melalui LARAS, kantor pajak di bawah Kanwil DJP Jakarta Selatan II akan menyediakan berbagai fasilitas seperti ramp/bidang landai, kursi roda, guiding block, alat bantu dengar untuk teman tuli, loket prioritas, ruang tenang, dan petugas pajak yang fasih berbahasa isyarat.

Neil mengatakan fasilitas ini sudah tersedia di 9 kantor pelayanan pajak (KPP) yang tercakup dalam wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat II.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti memberikan apresiasi atas inovasi yang dijalankan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Dia menilai konsep ramah difabel ini menunjukkan kepedulian kantor pajak terhadap sesama.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

“Tidak menyangka program ini luar biasa, ada 18 pegawai yang fasih bahasa isyarat. Terima kasih inisiatifnya, semoga bisa menjadi inspirasi kantor yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya peduli terhadap penerimaan tetapi juga terhadap sesama dan saudara kita,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainah menganggap tersedianya fasilitas bisa menciptakan ruang partisipasi teman disabilitas terhadap penerimaan negara. Ikut andilnya teman difabel, ujarnya, juga akan memudarkan stigma kurang baik yang melekat pada penyandang disabilitas.

“Oh, berarti teman disabilitas bayar pajak ya, ini akan mengevaluasi stigma miring terhadap teman disabilitas. Tidak lagi dianggap lemah. Ini menciptakan ruang partisipasi karena saat dia bisa berkontribusi, menunjukan kesetaraan. Saya bisa, kok, berkontribusi kepada pembangunan,” katanya.

Baca Juga:
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Fatimah juga berpesan bahwa diskriminasi pelayanan sering kali terjadi pada penyandang disabilitas kategori tidak terlihat. Disabilitas yang tidak terlihat itu mencakup tuli, mental illness, disleksia, gangguan neurologis, epilepsi, dan lainnya. Oleh karena itu, layanan publik harus turut inklusif terhadap kategori ini.

Sebagai contoh, fasilitas ruang tenang, tanda dan rambu-rambu yang jelas, tampilan website yang ramah disleksia, tampilan website ramah tunarungu, dan lain sebagainya.

“Pada faktanya diskriminasi masih banyak terjadi pada teman-teman tidak terlihat. Artinya pelayanan publik jangan hanya inklusif kepada yang terlihat. Kami berharap awal dari sebuah yang baik ini terus ditingkatkan untuk disabilitas berbagai ragam dan spektrum,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Dalam mewujudkan layanan ini, DJP Jakarta Selatan berkolaborasi dengan SLBN 02 Jakarta dalam memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada perwakilan pegawai pada bulan Agustus lalu.

Selanjutnya pada bulan September, DJP Jakarta Selatan II juga bekerja sama dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) dalam pembuatan video visualisasi pemberian layanan di loket dan panduan bahasa isyarat bagi pegawai.

Sebagai tambahan informasi, program LARAS merupakan implementasi dari Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK). Dalam program RBTK, kementerian keuangan membentuk Duta Transformasi, yang kemudian berperan dalam merancang dan melaksanakan program LARAS guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Minggu, 08 Desember 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP