KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor (kanan). foto: Kanwil DJP Jaksel II

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyelenggarakan business development services (BDS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jagakarsa.

BDS kali ini digelar dengan melibatkan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan, 28 UMKM dari Jagakarsa, dan 10 UMKM dari Pasar Minggu.

"Pada prinsipnya, BDS ini adalah program DJP dalam mengembangkan para pelaku UMKM melalui program-program nonfinansial," jelas Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Program-program nonfinansial yang diselenggarakan antara lain pembukaan akses pasar melalui bazar, pelatihan, literasi digital, dan akses permodalan melalui kerja sama dengan institusi yang melakukan dukungan permodalan.

DJP berharap UMKM yang mengikuti BDS bisa berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. "Tentunya kita berharap, tahun depan bapak ibu pelaku UMKM akan jauh lebih berkembang dari hari ini," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, program BDS diselenggarakan DJP sejak 2015 guna mendukung pengembangan UMKM. BDS diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program BDS.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam surat edaran tersebut, DJP mewajibkan seluruh KPP Pratama untuk menyelenggarakan BDS setidaknya 2 kali dalam 1 tahun anggaran. BDS diselenggarakan menggunakan metode independen dan kolaboratif.

BDS digelar secara independen jika KPP melaksanakan program itu secara mandiri tanpa kerjasama dengan instansi lain. Sementara itu, BDS digelar secara kolaboratif jika KPP menggandeng instansi, lembaga, asosiasi bisnis, kementerian, serta pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP