KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 10:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Gelar BDS, Libatkan 38 UMKM

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor (kanan). foto: Kanwil DJP Jaksel II

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyelenggarakan business development services (BDS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jagakarsa.

BDS kali ini digelar dengan melibatkan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan, 28 UMKM dari Jagakarsa, dan 10 UMKM dari Pasar Minggu.

"Pada prinsipnya, BDS ini adalah program DJP dalam mengembangkan para pelaku UMKM melalui program-program nonfinansial," jelas Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program-program nonfinansial yang diselenggarakan antara lain pembukaan akses pasar melalui bazar, pelatihan, literasi digital, dan akses permodalan melalui kerja sama dengan institusi yang melakukan dukungan permodalan.

DJP berharap UMKM yang mengikuti BDS bisa berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. "Tentunya kita berharap, tahun depan bapak ibu pelaku UMKM akan jauh lebih berkembang dari hari ini," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, program BDS diselenggarakan DJP sejak 2015 guna mendukung pengembangan UMKM. BDS diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program BDS.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam surat edaran tersebut, DJP mewajibkan seluruh KPP Pratama untuk menyelenggarakan BDS setidaknya 2 kali dalam 1 tahun anggaran. BDS diselenggarakan menggunakan metode independen dan kolaboratif.

BDS digelar secara independen jika KPP melaksanakan program itu secara mandiri tanpa kerjasama dengan instansi lain. Sementara itu, BDS digelar secara kolaboratif jika KPP menggandeng instansi, lembaga, asosiasi bisnis, kementerian, serta pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?