PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 11:30 WIB
Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan seluruh infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) selalu dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. Namun, bisa saja wajib pajak menemukan kendala, seperti ketika membuat kode billing.

Jika kendala itu terjadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyarankan wajib pajak kembali memastikan telah mengikuti seluruh tahapan dan mengirimnya dengan benar.

"Kalau tahapannya sudah benar, kami yakin tidak akan ada kendala," katanya dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Rian mengatakan wajib pajak yang ingin mengikuti PPS harus mengisi surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Prosesnya diawali ketika wajib pajak login ke situs DJP Online memilih mengikuti kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Setelah memilih, sistem DJP akan melakukan pengecekan atas pemenuhan kriteria wajib pajak untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke alamat email atau nomor telepon wajib pajak sehingga dapat langsung diisi.

Menurut Rian, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan dalam e-form tersebut benar. Kemudian, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk pembayaran melalui aplikasi PPS secara otomatis atau di luar aplikasi PPS.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Namun, jika tetap mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan helpdesk PPS yang buka setiap Senin-Jumat. Setelah mengisi e-form, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran ke bank persepsi, wajib pajak dapat langsung mengeklik "Kirim SPPH".

Pengiriman SPPH itu dilakukan setelah wajib pajak memastikan semua kolom yang ada di e-form telah diisi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk jika ada surat mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum seperti surat pencabutan banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

"Jadi, kembali lagi apakah kawan pajak sudah mengikuti tahapan untuk penginputan dengan benar sampai dengan mengirimnya," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi