PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 11:30 WIB
Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan seluruh infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) selalu dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. Namun, bisa saja wajib pajak menemukan kendala, seperti ketika membuat kode billing.

Jika kendala itu terjadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyarankan wajib pajak kembali memastikan telah mengikuti seluruh tahapan dan mengirimnya dengan benar.

"Kalau tahapannya sudah benar, kami yakin tidak akan ada kendala," katanya dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Rian mengatakan wajib pajak yang ingin mengikuti PPS harus mengisi surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Prosesnya diawali ketika wajib pajak login ke situs DJP Online memilih mengikuti kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Setelah memilih, sistem DJP akan melakukan pengecekan atas pemenuhan kriteria wajib pajak untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke alamat email atau nomor telepon wajib pajak sehingga dapat langsung diisi.

Menurut Rian, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan dalam e-form tersebut benar. Kemudian, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk pembayaran melalui aplikasi PPS secara otomatis atau di luar aplikasi PPS.

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Namun, jika tetap mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan helpdesk PPS yang buka setiap Senin-Jumat. Setelah mengisi e-form, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran ke bank persepsi, wajib pajak dapat langsung mengeklik "Kirim SPPH".

Pengiriman SPPH itu dilakukan setelah wajib pajak memastikan semua kolom yang ada di e-form telah diisi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk jika ada surat mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum seperti surat pencabutan banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

"Jadi, kembali lagi apakah kawan pajak sudah mengikuti tahapan untuk penginputan dengan benar sampai dengan mengirimnya," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang