PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 11:30 WIB
Wajib Pajak Alami Kendala Buat Kode Billing untuk PPS, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan seluruh infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) selalu dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan wajib pajak. Namun, bisa saja wajib pajak menemukan kendala, seperti ketika membuat kode billing.

Jika kendala itu terjadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyarankan wajib pajak kembali memastikan telah mengikuti seluruh tahapan dan mengirimnya dengan benar.

"Kalau tahapannya sudah benar, kami yakin tidak akan ada kendala," katanya dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Rian mengatakan wajib pajak yang ingin mengikuti PPS harus mengisi surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Prosesnya diawali ketika wajib pajak login ke situs DJP Online memilih mengikuti kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Setelah memilih, sistem DJP akan melakukan pengecekan atas pemenuhan kriteria wajib pajak untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke alamat email atau nomor telepon wajib pajak sehingga dapat langsung diisi.

Menurut Rian, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan dalam e-form tersebut benar. Kemudian, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk pembayaran melalui aplikasi PPS secara otomatis atau di luar aplikasi PPS.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Namun, jika tetap mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan helpdesk PPS yang buka setiap Senin-Jumat. Setelah mengisi e-form, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran ke bank persepsi, wajib pajak dapat langsung mengeklik "Kirim SPPH".

Pengiriman SPPH itu dilakukan setelah wajib pajak memastikan semua kolom yang ada di e-form telah diisi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk jika ada surat mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum seperti surat pencabutan banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

"Jadi, kembali lagi apakah kawan pajak sudah mengikuti tahapan untuk penginputan dengan benar sampai dengan mengirimnya," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax