KABUPATEN BANTUL

Wah, Wajib Pajak Patuh Dapat Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:47 WIB
Wah, Wajib Pajak Patuh Dapat Sepeda Motor

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi kepada wajib pajak panutan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan piagam penghargaan wajib pajak panutan diberikan kepada 40 wajib pajak. Selain memberikan piagam, pemkab juga memberikan hadiah berupa sepeda motor.

"Pemberian reward berupa sepeda motor dan piagam kepada wajib pajak yang taat merupakah hal positif dan harus terus dilakukan untuk merangsang masyarakat membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Abdul Halim juga mengapresiasi upaya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk makin memudahkan pembayaran pajak. Menurutnya, banyak pihak yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menyediakan sarana pembayaran pajak daerah.

BKAD, sambungnya, menggandeng sejumlah bank seperti BPD DIY, Bank Syariah Indonesia, BNI, dan BTN untuk bekerja sama terkait dengan pembayaran pajak. Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan PT Pos Indonesia, aplikasi Gojek, Tokopedia dan Linkaja.

"Pembayaran digital adalah terobosan yang bagus. Wajib pajak tidak perlu repot dan tentunya sangat dimudahkan," ungkap Abdul.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala BKAD Trisna Manurung mengatakan momen apresiasi kepada wajib pajak panutan juga menjadi ajang pemkab mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pada tahun ini, BKAD mencetak 525.696 lembar SPPT PBB-P2 dengan nilai pokok ketetapan pajak senilai Rp71,08 miliar.

Dia optimistis nilai ketetapan tersebut dapat dipenuhi pemerintah pada tahun ini. Hal tersebut penting dicapai agar angka piutang pajak atau tunggakan PBB-P2 tidak makin membesar.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 senilai Rp55 miliar menyisakan tunggakan pajak mencapai Rp15 miliar. Oleh karena itu, Pemkab Bantul berupaya agar pokok ketetapan pajak bisa tercapai.

"Dari jumlah itu [target 2021], kami optimistis target pokok ketetapan bisa tercapai. Kami melihat sejauh ini kesadaran masyarakat cukup tinggi," ujarnya, seperti dilansir harianjogja.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 05:00 WIB

wah keren pemkab dan warga bantul, semoga tahun ini target pokok ketetapan pajaknya bisa tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN