KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memandang tantangan fiskal terbesar Indonesia bukan soal besaran utang pemerintah, melainkan rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio secara bertahap agar memiliki kemampuan agar selevel dengan negara di Asia Pasifik dan OECD.

"Kami diskusi dengan analis [dan] rating agency, Indonesia problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi sisi penerimaan pajak karena tax ratio kita baru sekitar 10%," katanya dalam Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp8.338 triliun atau 36,5% terhadap PDB pada akhir April 2024. Angka ini dinilai masih aman karena berada di bawah batas 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta lebih baik dari yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%.

Di sisi lain, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio ditargetkan sebesar 10,12%.

Deni mengatakan tax ratio tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan tax ratio rata-rata negara Asia Pasifik yang mencapai 19,8%, serta negara OECD di level 34%.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Dia menjelaskan terdapat beberapa alasan tax ratio Indonesia masih rendah, termasuk tarif PPh orang pribadi yang juga lebih kecil dibandingkan negara-negara di Eropa. Meski demikian, lanjutnya, menaikkan tarif PPh orang pribadi tidak ada dalam rencana pemerintah karena berpotensi memberatkan masyarakat.

"Tentu pemerintah perlu hati-hati. Meskipun kita ada target menaikkan tax ratio, tetapi jangan sampai ini memberatkan masyarakat," ujarnya.

Deni menyebut cara paling efektif meningkatkan tax ratio adalah mendorong kegiatan ekonomi pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Terlebih, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju atau berpenghasilan tinggi pada 2045.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut salah satu kunci kenaikan peringkat utang (credit rating) Indonesia yakni peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Pada saat ini, peringkat utang Indonesia masih berada pada posisi BBB dan outlook stable. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax