KABUPATEN BOYOLALI

Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Poster BKD Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membagikan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menyatakan hadiah diberikan kepada masyarakat yang menginap di hotel, makan di restoran, serta mengunjungi tempat hiburan. Hadiah diberikan karena masyarakat telah membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kabar gembira buat kamu yang suka nongkrong di cafe, makan di resto, atau staycation di hotel yang berada di Boyolali. Ada banyak hadiah menantimu," bunyi pengumuman yang diunggah, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BKD menyatakan hadiah diberikan melalui skema undian. Masyarakat dapat mengikuti undian ini apabila melakukan transaksi di merchant tertentu yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak daerah.

Saat ini, tercatat ada 34 merchant yang telah ditetapkan sebagai mitra pajak daerah. Merchant tersebut terdiri atas 25 restoran, 7 hotel, dan 2 tempat hiburan.

Masyarakat pun dapat menuliskan nama dan nomor telepon di balik nota atau tiket tempat hiburan yang diperoleh ketika bertransaksi. Setelahnya, nota atau tiket tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BKD menjelaskan program undian juga dapat diikuti oleh masyarakat yang membeli makanan melalui aplikasi online. Dalam hal ini, masyarakat dapat meminta tolong pada pengemudi untuk mengisikan identitas dan memasukkan nota ke dalam kotak.

"Nota atau tiket masuk kamu akan diundi. Jika beruntung kamu akan mendapatkan hadiah yang diberitahukan melalui WA official dari SiPAD Boyolali," bunyi pengumuman BKD.

Pengundian hadiah ini akan dilakukan setiap 2 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra