KABUPATEN BOYOLALI

Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Poster BKD Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membagikan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menyatakan hadiah diberikan kepada masyarakat yang menginap di hotel, makan di restoran, serta mengunjungi tempat hiburan. Hadiah diberikan karena masyarakat telah membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kabar gembira buat kamu yang suka nongkrong di cafe, makan di resto, atau staycation di hotel yang berada di Boyolali. Ada banyak hadiah menantimu," bunyi pengumuman yang diunggah, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

BKD menyatakan hadiah diberikan melalui skema undian. Masyarakat dapat mengikuti undian ini apabila melakukan transaksi di merchant tertentu yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak daerah.

Saat ini, tercatat ada 34 merchant yang telah ditetapkan sebagai mitra pajak daerah. Merchant tersebut terdiri atas 25 restoran, 7 hotel, dan 2 tempat hiburan.

Masyarakat pun dapat menuliskan nama dan nomor telepon di balik nota atau tiket tempat hiburan yang diperoleh ketika bertransaksi. Setelahnya, nota atau tiket tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BKD menjelaskan program undian juga dapat diikuti oleh masyarakat yang membeli makanan melalui aplikasi online. Dalam hal ini, masyarakat dapat meminta tolong pada pengemudi untuk mengisikan identitas dan memasukkan nota ke dalam kotak.

"Nota atau tiket masuk kamu akan diundi. Jika beruntung kamu akan mendapatkan hadiah yang diberitahukan melalui WA official dari SiPAD Boyolali," bunyi pengumuman BKD.

Pengundian hadiah ini akan dilakukan setiap 2 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan