KABUPATEN BOYOLALI

Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 11:30 WIB
Wah! Pemkab Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Poster BKD Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membagikan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menyatakan hadiah diberikan kepada masyarakat yang menginap di hotel, makan di restoran, serta mengunjungi tempat hiburan. Hadiah diberikan karena masyarakat telah membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Kabar gembira buat kamu yang suka nongkrong di cafe, makan di resto, atau staycation di hotel yang berada di Boyolali. Ada banyak hadiah menantimu," bunyi pengumuman yang diunggah, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BKD menyatakan hadiah diberikan melalui skema undian. Masyarakat dapat mengikuti undian ini apabila melakukan transaksi di merchant tertentu yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak daerah.

Saat ini, tercatat ada 34 merchant yang telah ditetapkan sebagai mitra pajak daerah. Merchant tersebut terdiri atas 25 restoran, 7 hotel, dan 2 tempat hiburan.

Masyarakat pun dapat menuliskan nama dan nomor telepon di balik nota atau tiket tempat hiburan yang diperoleh ketika bertransaksi. Setelahnya, nota atau tiket tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

BKD menjelaskan program undian juga dapat diikuti oleh masyarakat yang membeli makanan melalui aplikasi online. Dalam hal ini, masyarakat dapat meminta tolong pada pengemudi untuk mengisikan identitas dan memasukkan nota ke dalam kotak.

"Nota atau tiket masuk kamu akan diundi. Jika beruntung kamu akan mendapatkan hadiah yang diberitahukan melalui WA official dari SiPAD Boyolali," bunyi pengumuman BKD.

Pengundian hadiah ini akan dilakukan setiap 2 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja