KABUPATEN GARUT

Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 11:15 WIB
Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

(Ilustrasi) Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

GARUT, DDTCNews - Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan apresiasi kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang tetap menyetorkan pajak 100% pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan apresiasi kepada sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang konsisten menyetorkan pajak hasil pungutan dari konsumen.

"Tentu kita hebat, hebat yang 100% sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh tamu," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bupati Rudy memberikan beberapa contoh pelaku usaha yang konsisten menyetorkan pajak pada situasi pandemi ini. Untuk bisnis akomodasi, penghargaan diberikan kepada Hotel Santika dengan setoran pajak lebih Rp2 miliar per tahun. Setoran tersebut merupakan kombinasi dari pajak hotel dan pajak restoran yang berada di dalam hotel.

Selanjutnya untuk pelaku usaha restoran, penghargaan diberikan kepada waralaba KFC dengan setoran pajak berkisar Rp900 juta per tahun. Restoran lokal Cibiuk juga mendapatkan apresiasi dengan setoran pajak senilai Rp800 juta per tahun.

Dia berharap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dapat ditiru oleh semua pengusaha di Kabupaten Garut. Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak masih terbuka luas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasalnya, kajian FE Universitas Garut menunjukkan kinerja PAD belum mencerminkan angka produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Garut. Angka PDRB dari sektor jasa mencapai Rp7 triliun.

Sektor jasa restoran saja berpotensi menyumbang PAD hingga Rp700 miliar. Rudy menyampaikan tingkat ideal penerimaan pajak restoran seharusnya berkisar pada angka Rp100 miliar. Namun, realisasi saat ini pada tahun sebelum pandemi baru berkisar di angka Rp20 miliar.

"Tentu sekali lagi kita bersemangat supaya pendapatan asli daerah kita ada, kalau kita dapat Rp100 miliar dari pajak ini, maka kita bisa membangun lebih leluasa kembali," ungkapnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Oleh karena itu, proses bisnis optimalisasi berlaku pada banyak aspek. Selain memberikan apresiasi kepada kepatuhan pajak, upaya penegakan hukum juga akan digencarkan untuk pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak daerah.

"Pemda akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tidak membayar sesuai ketentuan dari pemerintah daerah," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN