KABUPATEN GARUT

Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 11:15 WIB
Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

(Ilustrasi) Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

GARUT, DDTCNews - Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan apresiasi kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang tetap menyetorkan pajak 100% pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan apresiasi kepada sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang konsisten menyetorkan pajak hasil pungutan dari konsumen.

"Tentu kita hebat, hebat yang 100% sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh tamu," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bupati Rudy memberikan beberapa contoh pelaku usaha yang konsisten menyetorkan pajak pada situasi pandemi ini. Untuk bisnis akomodasi, penghargaan diberikan kepada Hotel Santika dengan setoran pajak lebih Rp2 miliar per tahun. Setoran tersebut merupakan kombinasi dari pajak hotel dan pajak restoran yang berada di dalam hotel.

Selanjutnya untuk pelaku usaha restoran, penghargaan diberikan kepada waralaba KFC dengan setoran pajak berkisar Rp900 juta per tahun. Restoran lokal Cibiuk juga mendapatkan apresiasi dengan setoran pajak senilai Rp800 juta per tahun.

Dia berharap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dapat ditiru oleh semua pengusaha di Kabupaten Garut. Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak masih terbuka luas.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pasalnya, kajian FE Universitas Garut menunjukkan kinerja PAD belum mencerminkan angka produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Garut. Angka PDRB dari sektor jasa mencapai Rp7 triliun.

Sektor jasa restoran saja berpotensi menyumbang PAD hingga Rp700 miliar. Rudy menyampaikan tingkat ideal penerimaan pajak restoran seharusnya berkisar pada angka Rp100 miliar. Namun, realisasi saat ini pada tahun sebelum pandemi baru berkisar di angka Rp20 miliar.

"Tentu sekali lagi kita bersemangat supaya pendapatan asli daerah kita ada, kalau kita dapat Rp100 miliar dari pajak ini, maka kita bisa membangun lebih leluasa kembali," ungkapnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Oleh karena itu, proses bisnis optimalisasi berlaku pada banyak aspek. Selain memberikan apresiasi kepada kepatuhan pajak, upaya penegakan hukum juga akan digencarkan untuk pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak daerah.

"Pemda akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tidak membayar sesuai ketentuan dari pemerintah daerah," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP