(Ilustrasi) Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
GARUT, DDTCNews - Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan apresiasi kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang tetap menyetorkan pajak 100% pada masa pandemi Covid-19.
Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan apresiasi kepada sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang konsisten menyetorkan pajak hasil pungutan dari konsumen.
"Tentu kita hebat, hebat yang 100% sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh tamu," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).
Bupati Rudy memberikan beberapa contoh pelaku usaha yang konsisten menyetorkan pajak pada situasi pandemi ini. Untuk bisnis akomodasi, penghargaan diberikan kepada Hotel Santika dengan setoran pajak lebih Rp2 miliar per tahun. Setoran tersebut merupakan kombinasi dari pajak hotel dan pajak restoran yang berada di dalam hotel.
Selanjutnya untuk pelaku usaha restoran, penghargaan diberikan kepada waralaba KFC dengan setoran pajak berkisar Rp900 juta per tahun. Restoran lokal Cibiuk juga mendapatkan apresiasi dengan setoran pajak senilai Rp800 juta per tahun.
Dia berharap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dapat ditiru oleh semua pengusaha di Kabupaten Garut. Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak masih terbuka luas.
Pasalnya, kajian FE Universitas Garut menunjukkan kinerja PAD belum mencerminkan angka produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Garut. Angka PDRB dari sektor jasa mencapai Rp7 triliun.
Sektor jasa restoran saja berpotensi menyumbang PAD hingga Rp700 miliar. Rudy menyampaikan tingkat ideal penerimaan pajak restoran seharusnya berkisar pada angka Rp100 miliar. Namun, realisasi saat ini pada tahun sebelum pandemi baru berkisar di angka Rp20 miliar.
"Tentu sekali lagi kita bersemangat supaya pendapatan asli daerah kita ada, kalau kita dapat Rp100 miliar dari pajak ini, maka kita bisa membangun lebih leluasa kembali," ungkapnya.
Oleh karena itu, proses bisnis optimalisasi berlaku pada banyak aspek. Selain memberikan apresiasi kepada kepatuhan pajak, upaya penegakan hukum juga akan digencarkan untuk pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak daerah.
"Pemda akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tidak membayar sesuai ketentuan dari pemerintah daerah," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.