KABUPATEN GARUT

Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 11:15 WIB
Wah! Hotel dan Restoran Ini Tetap Setor Pajak Full 100% Meski Pandemi

(Ilustrasi) Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

GARUT, DDTCNews - Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan apresiasi kepada pelaku usaha hotel dan restoran yang tetap menyetorkan pajak 100% pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan apresiasi kepada sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang konsisten menyetorkan pajak hasil pungutan dari konsumen.

"Tentu kita hebat, hebat yang 100% sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh tamu," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bupati Rudy memberikan beberapa contoh pelaku usaha yang konsisten menyetorkan pajak pada situasi pandemi ini. Untuk bisnis akomodasi, penghargaan diberikan kepada Hotel Santika dengan setoran pajak lebih Rp2 miliar per tahun. Setoran tersebut merupakan kombinasi dari pajak hotel dan pajak restoran yang berada di dalam hotel.

Selanjutnya untuk pelaku usaha restoran, penghargaan diberikan kepada waralaba KFC dengan setoran pajak berkisar Rp900 juta per tahun. Restoran lokal Cibiuk juga mendapatkan apresiasi dengan setoran pajak senilai Rp800 juta per tahun.

Dia berharap kepatuhan pelaku usaha hotel dan restoran dapat ditiru oleh semua pengusaha di Kabupaten Garut. Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak masih terbuka luas.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pasalnya, kajian FE Universitas Garut menunjukkan kinerja PAD belum mencerminkan angka produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Garut. Angka PDRB dari sektor jasa mencapai Rp7 triliun.

Sektor jasa restoran saja berpotensi menyumbang PAD hingga Rp700 miliar. Rudy menyampaikan tingkat ideal penerimaan pajak restoran seharusnya berkisar pada angka Rp100 miliar. Namun, realisasi saat ini pada tahun sebelum pandemi baru berkisar di angka Rp20 miliar.

"Tentu sekali lagi kita bersemangat supaya pendapatan asli daerah kita ada, kalau kita dapat Rp100 miliar dari pajak ini, maka kita bisa membangun lebih leluasa kembali," ungkapnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Oleh karena itu, proses bisnis optimalisasi berlaku pada banyak aspek. Selain memberikan apresiasi kepada kepatuhan pajak, upaya penegakan hukum juga akan digencarkan untuk pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak daerah.

"Pemda akan melakukan proses hukum kepada restoran ataupun hotel yang tidak membayar sesuai ketentuan dari pemerintah daerah," imbuhnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan