Cristiano Ronaldo. (foto: Goal.com)
MADRID, DDTCNews – Bintang sepak bola Juventus Cristiano Ronaldo berhasil lolos dari hukuman penjara. Meskipun demikian, dia harus membayar 3,57 juta euro (Rp57,48 miliar) untuk pengakuan praktik penghindaran pajak saat bergabung di Real Madrid.
Denda 3,57 juta euro tersebut sebagai bagian dari keseluruhan denda 18,8 juta euro (Rp302,63 miliar) yang harus dibayarnya. Putusan sebelumnya, Ronaldo diwajibkan melunaskan denda dan dikenakan hukuman penjara meski ada potensi ditangguhkan.
Usai menghadiri pengadilannya, pemenang Ballon d’Or lima kali Cristiano Ronaldo menandatangani beberapa persetujuan sebelum meninggalkan pengadilan. Sayangnya, Ronaldo tidak bisa bicara banyak mengenai rincian kasusnya selama pengadilan berlangsung.
“Saya baik-baik saja,” tuturnya di Madrid, Selasa (22/1/2019).
Dalam kasus ini, Jaksa Madrid membuka penyelidikan pajak Ronaldo pada Juni 2017 dan melakukan interograsi pada Juli 2017. Pada introgasi ini, Ronaldo mengaku tidak menyembunyikan sedikitpun informasi dan tidak ada berniat untuk menghindari pajak.
Namun, Jaksa menuduh Ronaldo telah memanfaatkan perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi dengan rezim pajak rendah, seperti di Virgin Islands dan Irlandia untuk menghindari pembayaran pajak yang telah jatuh tempo pada 2011 dan 2014.
Pengacara Ronaldo menilai ada perbedaan interpretasi terkait objek penghasilan yang kena pajak dan tidak kena pajak dalam aturan Spanyol. Dia juga menyangkal adanya upaya kesengajaan Ronaldo untuk menghindari pajak.
Kendati adu pendapat sempat berlangsung cukup sengit mulai dari Ronaldo yang kerap membantah tuduhan dan pengacaranya yang juga membantah tuduhan, akhirnya Ronaldo mengaku bersalah atas 4 tuduhan penghindaran pajak.
Pria berusia 33 tahun ini dikabarkan menyambangi panggilan pengadilan dengan Xabi Alonso yang juga tersandung kasus pajak. Namun, hingga saat ini Xabi tetap optimis adanya keadilan yang akan berpihak kepadanya terkait kasusnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.