PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjadi anggota Panitia Pengarah Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berdasarkan Keppres 22/2023.

Panitia yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres 22/2023 mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak keppres ditetapkan hingga 31 Mei 2024.

"Panitia pengarah mempunyai tugas dan kewenangan memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023," bunyi penggalan Pasal 7 huruf a Keppres 22/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, panitia pengarah juga bertugas melaksanakan supervisi atas pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan piala dunia serta mengawasi penyelenggaraan di daerah yang menjadi tuan rumah.

Selain ditunjuk sebagai panitia, menteri keuangan juga mendapatkan perintah untuk memberikan fasilitas fiskal yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. Perintah ini diberikan berdasarkan Inpres 4/2023.

"Menteri keuangan ... memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres 4/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, menteri keuangan juga diminta untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh K/L terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Dukungan anggaran diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra