PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjadi anggota Panitia Pengarah Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berdasarkan Keppres 22/2023.

Panitia yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres 22/2023 mulai melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak keppres ditetapkan hingga 31 Mei 2024.

"Panitia pengarah mempunyai tugas dan kewenangan memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023," bunyi penggalan Pasal 7 huruf a Keppres 22/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selanjutnya, panitia pengarah juga bertugas melaksanakan supervisi atas pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan piala dunia serta mengawasi penyelenggaraan di daerah yang menjadi tuan rumah.

Selain ditunjuk sebagai panitia, menteri keuangan juga mendapatkan perintah untuk memberikan fasilitas fiskal yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023. Perintah ini diberikan berdasarkan Inpres 4/2023.

"Menteri keuangan ... memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres 4/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selanjutnya, menteri keuangan juga diminta untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh K/L terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Dukungan anggaran diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN