SPANYOL

Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 09:30 WIB
Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Ilustrasi.

BARCELONA, DDTCNews - Pengadilan Nasional Spanyol memerintahkan klub sepak bola asal Spanyol Barcelona FC untuk membayar tagihan pajak beserta denda senilai €23 juta atau sekitar Rp387,9 miliar.

Pengadilan menolak banding dan menyatakan Barcelona terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan atas pembayaran yang dilakukan kepada agen pemain. Putusan pengadilan ini menguatkan putusan Pengadilan Administratif Ekonomi Pusat Spanyol pada 2020.

"Pajak yang tidak dibayarkan Barcelona FC senilai €8,7 juta, dengan denda tambahan €3 juta, €4,3 juta, €5,2 juta, dan €1,4 juta masing-masing untuk tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015," bunyi pernyataan pengadilan, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sengketa bermula dari perbedaan pandangan perihal sifat layanan yang diberikan oleh agen pemain. Dalam kasus ini, pengadilan menilai agen memberikan layanan kepada pemain, bukan klub sehingga pembayaran Barcelona FC kepada agen harus dikenakan PPh orang pribadi.

Namun, Barcelona FC justru berargumentasi sebaliknya. Manajemen Barcelona memandang agen memberikan layanan kepada klub dan biaya yang mereka keluarkan tidak dapat dianggap sebagai pembayaran kepada pemain mereka.

Pengadilan lantas mengatakan kasus tersebut mengandung tax simulation. Dalam putusan, tax simulation didefinisikan sebagai penggunaan tipu muslihat dalam penghindaran pajak untuk menikmati manfaat fiskal yang tidak sesuai dengan transisi sebenarnya sehingga mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan daripada yang seharusnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Barcelona menyatakan telah menerima putusan pengadilan mengenai penolakan banding tersebut. Meski putusan banding ini dianggap mengejutkan, Barcelona berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Barcelona FC akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," bunyi pernyataan Barcelona dikutip dari theathletic.com.

Barcelona menegaskan akan patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Putusan pengadilan tersebut juga tidak akan berimplikasi terhadap kewajiban pajak pada tahun ini karena sudah disampaikan dengan baik dalam SPT Tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja