SPANYOL

Kendalikan Inflasi, Negara Ini Bakal Bebaskan Minyak Zaitun dari PPN

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 11:30 WIB
Kendalikan Inflasi, Negara Ini Bakal Bebaskan Minyak Zaitun dari PPN

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas minyak zaitun mulai Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

Kebijakan pembebasan PPN atas minyak zaitun tersebut diumumkan pemerintah setelah Perdana Menteri Pedro Sanchez mengemukakan niatnya untuk memperpanjang pengurangan PPN beberapa bahan makanan pokok, yang semestinya berakhir pada 30 Juni.

"Ini adalah pemerintahan dengan parlemen minoritas, tetapi harga pangan masih tinggi sehingga kita harus melakukan upaya [pembebasan PPN] ini," katanya, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selama ini, pemerintah terus memantau perkembangan harga terhadap beberapa barang, salah satunya minyak zaitun. Sejak 2023, pemerintah juga sudah memangkas tarif PPN atas minyak zaitun dari 10% menjadi 5%.

Pemerintah menyatakan minyak zaitun secara permanen akan menjadi bagian dari kelompok bahan kebutuhan pokok seperti roti, telur, sayur mayur, dan buah-buahan.

Pada situasi normal, pemerintah mengatur barang kebutuhan pokok masyarakat dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 4%. Adapun tarif PPN umum di negara tersebut adalah sebesar 10%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Di Spanyol, kekeringan dan inflasi telah berdampak signifikan terhadap harga minyak zaitun. Meski demikian, konsumsi komoditas ini tidak lantas berkurang lantaran sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Badan Statistik Nasional Spanyol mencatat harga minyak zaitun pada April 2024 naik 68% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Apabila dihitung secara kumulatif sejak Januari 2021, kenaikan harga minyak zaitun mencapai 205%, atau naik 3 kali lipat dari harga pada 2020.

Seperti dilansir lavanguardia.com, penerimaan yang hilang karena fasilitas PPN tersebut diperkirakan mencapai EUR1,7 miliar atau sekitar Rp30 triliun pada tahun lalu. Sepanjang Januari - April 2024, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir sudah EUR442 juta atau Rp7,77 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP