SPANYOL

Kendalikan Inflasi, Negara Ini Bakal Bebaskan Minyak Zaitun dari PPN

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 11:30 WIB
Kendalikan Inflasi, Negara Ini Bakal Bebaskan Minyak Zaitun dari PPN

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol akan membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas minyak zaitun mulai Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

Kebijakan pembebasan PPN atas minyak zaitun tersebut diumumkan pemerintah setelah Perdana Menteri Pedro Sanchez mengemukakan niatnya untuk memperpanjang pengurangan PPN beberapa bahan makanan pokok, yang semestinya berakhir pada 30 Juni.

"Ini adalah pemerintahan dengan parlemen minoritas, tetapi harga pangan masih tinggi sehingga kita harus melakukan upaya [pembebasan PPN] ini," katanya, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selama ini, pemerintah terus memantau perkembangan harga terhadap beberapa barang, salah satunya minyak zaitun. Sejak 2023, pemerintah juga sudah memangkas tarif PPN atas minyak zaitun dari 10% menjadi 5%.

Pemerintah menyatakan minyak zaitun secara permanen akan menjadi bagian dari kelompok bahan kebutuhan pokok seperti roti, telur, sayur mayur, dan buah-buahan.

Pada situasi normal, pemerintah mengatur barang kebutuhan pokok masyarakat dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 4%. Adapun tarif PPN umum di negara tersebut adalah sebesar 10%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Di Spanyol, kekeringan dan inflasi telah berdampak signifikan terhadap harga minyak zaitun. Meski demikian, konsumsi komoditas ini tidak lantas berkurang lantaran sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Badan Statistik Nasional Spanyol mencatat harga minyak zaitun pada April 2024 naik 68% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Apabila dihitung secara kumulatif sejak Januari 2021, kenaikan harga minyak zaitun mencapai 205%, atau naik 3 kali lipat dari harga pada 2020.

Seperti dilansir lavanguardia.com, penerimaan yang hilang karena fasilitas PPN tersebut diperkirakan mencapai EUR1,7 miliar atau sekitar Rp30 triliun pada tahun lalu. Sepanjang Januari - April 2024, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir sudah EUR442 juta atau Rp7,77 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP