PROVINSI JAWA TIMUR

Wah! 50 Wajib Pajak Patuh di Jatim Bisa Berangkat Umrah Gratis

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 09:30 WIB
Wah! 50 Wajib Pajak Patuh di Jatim Bisa Berangkat Umrah Gratis

Jamaah calon umrah bersiap menuju Tanah Harom Kota Mekkah seusai melakukan miqat umrah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Rabu (30/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan hadiah umrah bagi wajib pajak patuh.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Pemberian hadiah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Tahun lalu, sebanyak 45 undian umrah, dan kali ini ada 5 tambahan jadi 50 hadiah," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak patuh sejak 2019. Kepada setiap pemenang, diberikan hadiah berupa uang tabungan umrah senilai Rp40 juta.

Menurutnya, hadiah tabungan umrah ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga 2022, Pemprov Jatim tercatat sudah memberikan 106 tabungan umrah kepada wajib pajak. Dari angka tersebut, sebanyak 83 orang di antaranya sudah berangkat melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun pada 23 wajib pajak lainnya, merupakan warga nonmuslim sehingga hadiah yang diberikan berupa uang tunai.

Khofifah menyebut pengundian hadiah umrah pada tahun ini dilaksanakan pada 3 tahap. Pengundian tahap pertama telah dilaksanakan pada peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Islamic Centre Jatim, pekan lalu.

Pada pengundian ini, Pemprov Jatim telah menetapkan 15 wajib pajak patuh yang menjadi pemenang.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kemudian, pengundian tahap kedua dijadwalkan pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2023. Adapun untuk pengundian tahap ketiga, akan dilaksanakan pada peringatan HUT Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2023.

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Jatim yang telah mendukung penyelenggaraan pembangunan melalui pembayaran pajak daerah tepat waktu," ujarnya dilansir suarasurabaya.net.

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim hingga 5 April 2023 tercatat senilai Rp3,85 triliun. Angka ini setara 24,02% dari target Rp16,051 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?