PROVINSI JAWA TIMUR

Wah! 50 Wajib Pajak Patuh di Jatim Bisa Berangkat Umrah Gratis

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 09:30 WIB
Wah! 50 Wajib Pajak Patuh di Jatim Bisa Berangkat Umrah Gratis

Jamaah calon umrah bersiap menuju Tanah Harom Kota Mekkah seusai melakukan miqat umrah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Rabu (30/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan hadiah umrah bagi wajib pajak patuh.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Pemberian hadiah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Tahun lalu, sebanyak 45 undian umrah, dan kali ini ada 5 tambahan jadi 50 hadiah," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak patuh sejak 2019. Kepada setiap pemenang, diberikan hadiah berupa uang tabungan umrah senilai Rp40 juta.

Menurutnya, hadiah tabungan umrah ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga 2022, Pemprov Jatim tercatat sudah memberikan 106 tabungan umrah kepada wajib pajak. Dari angka tersebut, sebanyak 83 orang di antaranya sudah berangkat melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun pada 23 wajib pajak lainnya, merupakan warga nonmuslim sehingga hadiah yang diberikan berupa uang tunai.

Khofifah menyebut pengundian hadiah umrah pada tahun ini dilaksanakan pada 3 tahap. Pengundian tahap pertama telah dilaksanakan pada peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Islamic Centre Jatim, pekan lalu.

Pada pengundian ini, Pemprov Jatim telah menetapkan 15 wajib pajak patuh yang menjadi pemenang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, pengundian tahap kedua dijadwalkan pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2023. Adapun untuk pengundian tahap ketiga, akan dilaksanakan pada peringatan HUT Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2023.

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Jatim yang telah mendukung penyelenggaraan pembangunan melalui pembayaran pajak daerah tepat waktu," ujarnya dilansir suarasurabaya.net.

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jatim hingga 5 April 2023 tercatat senilai Rp3,85 triliun. Angka ini setara 24,02% dari target Rp16,051 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja