KABUPATEN BANDUNG BARAT

Waduh, Potensi Penerimaan Pajak Daerah Bocor Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Waduh, Potensi Penerimaan Pajak Daerah Bocor Hingga Miliaran Rupiah

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAMPRAH, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat menyebutkan data potensi penerimaan pajak daerah yang bocor tahun ini mencapai Rp8,4 miliar.

Kabid Pajak Daerah 1 BPKD Kab. Bandung Barat Hasanuddin mengatakan potensi kebocoran pajak daerah tersebut berasal dari jenis pajak berbasis jasa yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir.

"Angka itu (Rp8,4 miliar) berdasarkan hasil perhitungan dalam satu tahun. Jadi setiap bulannya potensi kebocoran pajak itu bisa mencapai Rp700 juta," katanya dikutip Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Hasanuddin menyebutkan pengawasan pemkab belum optimal untuk wajib pajak yang menjalankan usaha jasa seperti hotel, restoran dan hiburan. Pasalnya, pelaku usaha tersebut melaksanakan kewajiban pajak daerah self-assessment.

Pemkab, lanjutnya, juga belum memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak saat melaporkan omzet usaha setiap bulan. Satu-satunya data yang tersaji dalam sistem BPKD adalah data yang dilaporkan sendiri oleh pelaku usaha.

“Misal, satu perusahaan sektor hiburan mendapatkan penghasilan Rp100 juta dan kemudian dibayar pajaknya sekian persen dan kami hanya tahu sampai situ. Bisa jadi pendapatan mereka lebih dari itu,” tuturnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Oleh karena itu, lanjut Hasanuddin, otoritas fiskal daerah memiliki rencana untuk membuka semua data yang dilaporkan pengusaha sektor hotel, hiburan, restoran dan parkir.

Dengan demikian, baik pelaku usaha dan pemerintah bisa melakukan perbandingan apakah pajak yang disetor sesuai kondisi sebenarnya atau ada manipulasi dengan metode perbandingan antarpengusaha.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hotel sudah terkumpul sebesar Rp5,8 miliar atau 67% dari target senilai Rp8,6 miliar. Realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp9,9 miliar atau 138% dari target APBD senilai Rp7,2 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Selanjutnya, realisasi pajak hiburan sudah mencapai Rp900 juta atau 57% dari target yang ditetapkan pemkab senilai Rp1,5 miliar. Kinerja penerimaan pajak parkir sudah terkumpul sebesar Rp636 juta atau 62% dari target sebesar Rp1 miliar.

"Pengusaha bisa akses dan saling lihat berapa pajaknya. Harapannya di antara WP bisa saling mengingatkan dan saling koreksi karena bisa saling melihat berapa omzet dan pajak yang disetor," ujar Hasanuddin seperti dilansir Jabar Ekspres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN