KABUPATEN BEKASI

Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:18 WIB
Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Ilustrasi. 

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews – Lesunya sektor properti membuat penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi masih jauh dari target.

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan dari pos BPHTB hingga kuartal III/2020 masih senilai Rp60 miliar. Realisasi itu baru mencapai 8% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp750 miliar.

“Jadi, bisa dilihat dari capaian itu, bagaimana lesunya penjualan properti sekarang ini," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sambung Herman, memasang target penerimaan BPHTB yang cukup besar seiring dengan banyaknya pembangunan dan pengembangan perumahan di Kabupaten Bekasi.

Banyaknya transaksi properti membuat target BPHTB selalu naik setiap tahunnya. Pada 2018, target BPHTB yang senilai Rp673 miliar dinaikkan menjadi Rp700 miliar karena tingginya transaksi properti Kabupaten Bekasi.

"Kalau ada kegiatan transaksi properti berarti ada BPHTB. Ya perolehannya dari jual beli tanah pengembang ke konsumen," ujar Herman.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini banyak pengusaha properti yang menunda pembangunan akibat pandemi Covid-19. Hal ini menggerus potensi BPHTB yang seharusnya diterima oleh Pemkab Bekasi.

"Jadi ya, memang pandemi Covid-19 ini sangat berdampak," ujar Herman seperti dilansir pojoksatu.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar