KABUPATEN BEKASI

Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:18 WIB
Waduh, Penerimaan BPHTB Baru 8% dari Target

Ilustrasi. 

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews – Lesunya sektor properti membuat penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi masih jauh dari target.

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan dari pos BPHTB hingga kuartal III/2020 masih senilai Rp60 miliar. Realisasi itu baru mencapai 8% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp750 miliar.

“Jadi, bisa dilihat dari capaian itu, bagaimana lesunya penjualan properti sekarang ini," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sambung Herman, memasang target penerimaan BPHTB yang cukup besar seiring dengan banyaknya pembangunan dan pengembangan perumahan di Kabupaten Bekasi.

Banyaknya transaksi properti membuat target BPHTB selalu naik setiap tahunnya. Pada 2018, target BPHTB yang senilai Rp673 miliar dinaikkan menjadi Rp700 miliar karena tingginya transaksi properti Kabupaten Bekasi.

"Kalau ada kegiatan transaksi properti berarti ada BPHTB. Ya perolehannya dari jual beli tanah pengembang ke konsumen," ujar Herman.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini banyak pengusaha properti yang menunda pembangunan akibat pandemi Covid-19. Hal ini menggerus potensi BPHTB yang seharusnya diterima oleh Pemkab Bekasi.

"Jadi ya, memang pandemi Covid-19 ini sangat berdampak," ujar Herman seperti dilansir pojoksatu.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan