KPP PRATAMA MAJENE

Waduh! Motor Milik WP Disita Gara-Gara Tak Bayar Denda Telat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 09:00 WIB
Waduh! Motor Milik WP Disita Gara-Gara Tak Bayar Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat melakukan penyitaan terhadap satu unit motor milik wajib pajak, akhir Juli lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, tindakan penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak berupa sanksi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Nilai tunggakannya mencapai Rp10,9 juta.

"Sebelumnya, penunggak pajak telah diberikan kesempatan untuk mengangsur tunggakan pajaknya namun wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Majene Muhammad Arifin dilansir pajak.go.id, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Arifin melanjutkan, petugas sudah menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak agar melunasi tunggakannya. Sesuai UU 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa, wajib pajak harus melunasi tunggakan dalam waktu 2/24 jam setelah surat paksa diterima.

"Setelah kami menemui penunggak, diputuskan akan dilakukan pemindahbkuan sebesar Rp5 juta dari rekening terblokir [ke kas negara] dan mencabut pemblokiran rekening. Jaminanya sepeda motor serta BPKB motor yag disita senilai sisa tunggakan yang belum terbayar," ujar Arifin.

Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan salah satu langkah penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita kepada penunggak pajak yang tidak segera melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU PPSP.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII