(foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengingatkan komitmen pemerintah sebelumnya yang menyatakan bahwa pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.
“Atau dengan kata lain, pengampunan pajak menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan. Adanya pengampunan pajak jilid kedua juga akan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah,” katanya, Jumat (2/8/2019).
Selain itu, wacana penerapan tax amnesty jilid II akan berisiko memunculkan moral hazard. Wajib pajak, sambungnya, akan cenderung berperilaku menunggu program selanjutnya. Hal ini pada gilirannya mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Sebaiknya pengampunan pajak hanya dilakukan once per generation. Mengapa? Adanya pengampunan pajak yang berulang justru tidak akan memperbaiki kepatuhan,” imbuh Bawono.
Dalam catatan DDTCNews, saat menjalankan tax amnesty dahulu, pemerintah menegaskan kebijakan akan berlangsung sekali. Pemerintah juga menegaskan akan adanya era transparansi sehingga tax amnesty menjadi jembatan menuju era tersebut, yang saat ini benar-benar terjadi.
Jumlah yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan otoritas pajak Indonesia terus bertambah. BerdasarkanPengumuman Dirjen Pajak No.PENG-05/PJ/2019 ada 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan.
Selain itu jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 82 yurisdiksi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melemparkan wacana penerapan tax amnesty jilid II. Wacana itu diakui telah masuk dalam kajian paket reformasi perpajakan yang bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Menurutnya, persiapan program tax amnesty dahulu kurang persiapan. Apalagi, sambungnya, partisipasi program tax amnesty yang pertama sangat rendah. Hal tersebut sangat jauh dari ekspektasi pemerintah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.