KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Tax Amnesty Jilid II Berisiko Gerus Kepercayaan Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Wacana Tax Amnesty Jilid II Berisiko Gerus Kepercayaan Masyarakat

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengingatkan komitmen pemerintah sebelumnya yang menyatakan bahwa pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.

“Atau dengan kata lain, pengampunan pajak menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan. Adanya pengampunan pajak jilid kedua juga akan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah,” katanya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, wacana penerapan tax amnesty jilid II akan berisiko memunculkan moral hazard. Wajib pajak, sambungnya, akan cenderung berperilaku menunggu program selanjutnya. Hal ini pada gilirannya mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sebaiknya pengampunan pajak hanya dilakukan once per generation. Mengapa? Adanya pengampunan pajak yang berulang justru tidak akan memperbaiki kepatuhan,” imbuh Bawono.

Dalam catatan DDTCNews, saat menjalankan tax amnesty dahulu, pemerintah menegaskan kebijakan akan berlangsung sekali. Pemerintah juga menegaskan akan adanya era transparansi sehingga tax amnesty menjadi jembatan menuju era tersebut, yang saat ini benar-benar terjadi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jumlah yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan otoritas pajak Indonesia terus bertambah. BerdasarkanPengumuman Dirjen Pajak No.PENG-05/PJ/2019 ada 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan.

Selain itu jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 82 yurisdiksi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melemparkan wacana penerapan tax amnesty jilid II. Wacana itu diakui telah masuk dalam kajian paket reformasi perpajakan yang bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Menurutnya, persiapan program tax amnesty dahulu kurang persiapan. Apalagi, sambungnya, partisipasi program tax amnesty yang pertama sangat rendah. Hal tersebut sangat jauh dari ekspektasi pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN