AUSTRALIA

Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 11:34 WIB
Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

CANBERRA, DDTCNews - Australia mulai memperkenalkan pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) untuk ranah bisnis digital. Mulai 1 Juli 2018, konsumen Australia harus merogoh kocek lebih dalam karena pungutan PPN sebesar 10% untuk barang yang berasal dari luar Australia yang nilainya kurang dari AU$1.000 atau setara dengan Rp10,6 juta.

Kesetaraan dalam perlakuan pajak menjadi dasar penerapan aturan ini. Pasalnya, untuk penjual lokal sudah dikenakan pajak yang sama untuk semua produk yang mereka jual dan juga transaksi dari luar negeri yang nilainya di atas AU$1.000.

Menanggapi aturan tersebut, salah satu raksasa belanja online, eBay akan melakukan penyesuaian terkait diberlakukannya pungutan PPN 10%. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Pelaksana eBay Australia, Tim MacKinnon.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

"eBay memiliki solusi agar semua konsumen Australia dapat menggunakan semua situs eBay dan memungut GST yang diperlukan," katanya, Jumat (1/6).

Lebih lanjut, Tim mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem yang akan mengumpulkan setoran pajak dari penjual luar negeri dan mengirimkannya pada otoritas pajak Australia (ATO).

"Kami telah bekerja sangat keras untuk mendapatkan solusi pada penerapan aturan baru pada 1 Juli," terangnya.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Menurutnya, ada pelbagai alternatif solusi yang muncul. Salah satunya adalah pemungutan mandiri beban pajak dari seluruh penjual eBay dalam produk yang mereka jual.

"Alternatif untuk membuat penjual di seluruh dunia untuk bertanggung jawab pada pungutan pajak barang yang ditujukan pada konsumen Australia akan terlalu sulit untuk dilakukan," jelasnya.

Data dari Universitas Queensland menunjukan bahwa masyarakat Australia pada tahun 2017 menghabiskan AU$24 miliar untuk belanja online. Sebagian besar dilakukan melalui situs ritel domestik dengan komposisi sebesar 80% dan sisanya dilakukan melalui situs internasional. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?