AUSTRALIA

Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 11:34 WIB
Waah.. Belanja Online Mulai Dipungut PPN

CANBERRA, DDTCNews - Australia mulai memperkenalkan pungutan pajak barang dan jasa (GST/PPN) untuk ranah bisnis digital. Mulai 1 Juli 2018, konsumen Australia harus merogoh kocek lebih dalam karena pungutan PPN sebesar 10% untuk barang yang berasal dari luar Australia yang nilainya kurang dari AU$1.000 atau setara dengan Rp10,6 juta.

Kesetaraan dalam perlakuan pajak menjadi dasar penerapan aturan ini. Pasalnya, untuk penjual lokal sudah dikenakan pajak yang sama untuk semua produk yang mereka jual dan juga transaksi dari luar negeri yang nilainya di atas AU$1.000.

Menanggapi aturan tersebut, salah satu raksasa belanja online, eBay akan melakukan penyesuaian terkait diberlakukannya pungutan PPN 10%. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Pelaksana eBay Australia, Tim MacKinnon.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

"eBay memiliki solusi agar semua konsumen Australia dapat menggunakan semua situs eBay dan memungut GST yang diperlukan," katanya, Jumat (1/6).

Lebih lanjut, Tim mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem yang akan mengumpulkan setoran pajak dari penjual luar negeri dan mengirimkannya pada otoritas pajak Australia (ATO).

"Kami telah bekerja sangat keras untuk mendapatkan solusi pada penerapan aturan baru pada 1 Juli," terangnya.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Menurutnya, ada pelbagai alternatif solusi yang muncul. Salah satunya adalah pemungutan mandiri beban pajak dari seluruh penjual eBay dalam produk yang mereka jual.

"Alternatif untuk membuat penjual di seluruh dunia untuk bertanggung jawab pada pungutan pajak barang yang ditujukan pada konsumen Australia akan terlalu sulit untuk dilakukan," jelasnya.

Data dari Universitas Queensland menunjukan bahwa masyarakat Australia pada tahun 2017 menghabiskan AU$24 miliar untuk belanja online. Sebagian besar dilakukan melalui situs ritel domestik dengan komposisi sebesar 80% dan sisanya dilakukan melalui situs internasional. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN