KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ide pengenaan pajak atas ojek online dan online shop (olshop) yang sempat diutarakan oleh Pemprov DKI Jakarta seyogianya diterapkan oleh pemerintah pusat sendiri, bukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan pajak selain jenis yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Saya melihat lebih baik persoalan ini diselesaikan di pajak di tingkat pusat ketimbang diserahkan ke daerah masing-masing," katanya dalam Indonesia Menyapa Siang yang disiarkan oleh Pro3 RRI, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bawono menjelaskan UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk platform sebagai pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk menunjuk penyelenggara platform sebagai pemungut atau pemotong pajak atas transaksi secara online. Namun, ketentuan teknisnya belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Platform bisa diminta memungut atau memotong pajak dari pelaku usaha di ekosistem platform tersebut, tetapi aturan teknisnya belum menyasar ekosistem e-commerce. Jadi, belum ada ketentuan teknisnya di situ," tutur Bawono.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas ojek online ataupun online shop mengingat daftar jenis pajak dalam UU HKPD bersifat closed list. Artinya, pemda tidak mungkin mengenakan pajak di luar kewenangan yang diberikan oleh UU HKPD.

Kalaupun pemda hendak menerapkan pajak atas ojek online, online shop, dan transaksi-transaksi digital lainnya, setidaknya terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Pertama, kebijakan tidak boleh menimbulkan pengenaan pajak berganda. Bila suatu objek sudah dipajaki oleh pemerintah pusat, objek tersebut tidak boleh dipajaki juga oleh pemda.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Di UU HKPD ini sudah ada pemisahan yang jelas. Misalkan, untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan restoran, itu tidak boleh PPN-nya diterapkan di pemerintah pusat karena sudah dipungut di pemda," ujar Bawono.

Kedua, basis dari jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah seharusnya tidak bersifat mobile atau tidak mudah berpindah.

"Harus jelas ini berada di daerah tertentu dan tidak boleh terlalu mobile. Bayangkan misalnya online shop berdomisili di daerah tertentu, tetapi bisa jadi ada overclaim. Hak pemajakannya timbul di daerah mana nih? Ini bisa jadi polemik juga," kata Bawono.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terlepas dari isu tersebut, Bawono mengapresiasi sikap Pemprov DKI Jakarta yang mewacanakan pengenaan pajak atas ojek online dan online shop. Menurutnya, kemunculan ide itu menunjukkan adanya semangat dari pemprov untuk mengoptimalkan penerimaan.

"Mindset seperti ini, mindset untuk ada ruang kreativitas untuk optimalisasi penerimaan pajak seharusnya menular juga. Banyak pemda-pemda lain yang belum optimal dari sisi kemandirian fiskalnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra